Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catahu 2023, Kriminalisasi Terhadap Pembela HAM Masih Tinggi di Sumut

Catahu 2023, Kriminalisasi Terhadap Pembela HAM Masih Tinggi di Sumut
Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times – Angka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumatra Utara kian memburuk. Kasus kekerasan, penyiksaan, konflik agraria dan lainnya saban hari masih menghiasi pemberitaan media.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) menilai, kasus pelanggaran HAM terjadi karena pemerintah yang abai. Dalam catatan akhir tahun (catahu) Bakumsu, pada 2023 menunjukkan tidak ada perbaikan pemenuhan HAM terhadap masyarakat Sumatra Utara. Terlebih pelanggaran juga terjadi terhadap para pembela HAM.

1. Masyarakat sipil hingga jurnalis; pembela HAM yang dikriminalisasi

Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Catatan Bakumsu, ada 20 kasus kriminalisasi menimpa para pembela HAM.  Rinciannya, 4 kasus menimpa aktivis, jurnalis 2 kasus, masyarakat adat 5 kasus dan warga desa 5 kasus.

Dari 20 kasus itu, rinciannya antara lain, 7 kasus intimidasi, 10 kasus kekerasan dan 3 kasus kriminalisasi. Sementara itu, yang diduga menjadi pelaku kriminalisasi antara lain, 8 aktor negara, 11 aktor nonnegara dan 1 aktor anonim.

“Ini menunjukkan Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap pembela HAM. Padahal, instrumen HAM internasional menjamin hak setiap orang untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar sesuai deklarasi PBB tentang hak-hak setiap orang untuk membela HAM sebagaimana juga telah diterjemahkan di ranah nasional dengan terbitnya Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM oleh Komnas HAM (SNP No.6 tahun 2021),” kata Direktur Bakumsu Tongam Panggabean dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

 

2. Kasus pelanggaran HAM tidak ditangani dengan baik

Ilustrasi (Unsplash.com/Markus Spiske)
Ilustrasi (Unsplash.com/Markus Spiske)

Kriminalisasi terhadap pembela HAM juga tidak terlepas dari kasus-kasus yang ada. Bakumsu juga mencatat sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Sumatra Utara.

Kasus-kasus ini masih bergulir saban tahun. Bahkan korbannya juga diklaim kian bertambah.

Bakumsu melakukan pemantauan bahkan penanganan dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM di Sumut. Mereka mencatat, ada 9 kasus yang terjadi sepanjang 2023. Di antaranya Warga  yang melawan industri pertambangan milik PT DPM di Kabupaten Dairi. Kemudian ada kasus Masyarakat Adat Sihaporas melawan PT TPL, Masyarakat Rambung Baru melawan PT Nirvana dan lainnya.

Dari sisi penanganan kasus, selama Bakumsu melakukan advokasi, masyarakat sangat sering dirugikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum seringkali mengabaikan dan diduga tidak bersikap profesional pada penanganan kasus-kasus yang ada .

“Birokrasi tidak berfungsi dengan baik. Mekanisme tidak berjalan dengan baik,” kata Tonggam.

Kasus-kasus ini juga menjadi cermin bahwa perlindungan HAM dari negara kepada masyarakat masih minim. Berbagai pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran HAM yang diterima oleh lembaga-lembaga HAM nasional masih belum efektif karena persoalan regulasi dan kelembagaan yang lemah.

“Dalam konteks yang lebih luas, berbagai regulasi seperti Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik semakin membatasi ruang-ruang kebebasan dan bahkan menimbulkan beberapa peristiwa kriminalisasi,” kata Tongam.

3. Mendesak penguatan regulasi HAM

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pemerintah yang abai,  ketidakberpihakan pada penegakan HAM juga didukung dengan regulasi dan kebijakan yang masih minim. Bakumsu mendorong penguatan regulasi dan kebijakan HAM sebagai kebutuhan yang mendesak.

“Ini harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hukum dan HAM. Perlu ada pengintegrasiannorma dan mekanisme HAM yang lebih tegas dan otoritatif ke dalam berbagai regulasi sektoral lainnya terutama dalam konteks pembangunan nasional. Penguatan kebijakan HAM juga perlu disertai dengan penguatan kelembagaan, terutama fungsi-fungsi penegakan HAM yang berada di beberapa lembaga negara,” katanya.

Bakumsu juga menyentil soal tahun politik yang harusnya menjadi momentu para pengambil kebijakan untuk melakukan evaluasi. Sejauh mana kebijakan yang ada selama ini telah sesuai dengan kebutuhan rakyat. Serta bagaimana kebijakan tersebut berperan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat.

“Tahun politik harusnya menjadi momentum untuk mengembalikan politik sebagai alat untuk mencapai tujuan pemenuhan keadilan bagi rakyat. Sayangnya, hal ini tidak tampak selama proses persiapan menuju Pemilu 2024. Sebab yang terjadi adalah pertunjukan akrobat politik, di mana segala cara dihalalkan hanya untuk merebut kekuasaan. Persoalan rakyat tidak dibicarakan. Kalaupun dibicarakan, berhenti di tataran normatif hanya untuk meraih simpati publik,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

6 Besar Liga 4 Sumut: Binjai City Unggulan, Pelita MS Main Lepas

09 Apr 2026, 06:00 WIBNews