Pematangsiantar, IDN Times - Pemerintah pusat mengeluarkan larangan mudik mulai 6 - 17 Mei 2021. Hal tersebut didukung dengan pemberhentian operasional bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di sejumlah daerah dan pendirian pos penyekatan mudik.
Di Kota Siantar, Sumatra Utara imbauan tersebut dijalankan sejumlah perusahaan bus AKDP dengan menutup perjalanan ke luar daerah, antara lain Kota Medan dan Kabupaten Toba.