Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buntut Perjalanan Dinas ke Jepang, Eldin: Utang Pemko Medan Rp500 Juta

Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin menghadiri sidang atas terdakwa Isa Ansari Kadis PU Medan non aktif di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (9/1). Ia hadir memberikan kesaksian tehadap Isa Ansari.

Eldin yang mengenakan kemeja putih masuk ke ruang sidang Cakra 1 sekira pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua Abdul Azis dan dua hakim anggota.

1. Dzulmi Eldin mengaku tidak mengetahui soal kecukupan anggaran keberangkatan sembilan orang ke Jepang

Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dzulmi Eldin menjelaskan, bahwa Pemko Medan mendapat undangan kunjungan ke Jepang. Kemudian Pemko Medan memenuhi atau mengikuti undangan tersebut. Kegiatan kunjungan sudah berlangsung sekitar 30-an tahun. Pada tahun sebelumnya Jepang yang mengunjungi Pemko Medan.

Untuk memenuhi kunjungan balasan itu, kata Eldin, ada sembilan orang yang berangkat. Namun, dia mengaku tidak dapat informasi secara detail soal kecukupan anggaran untuk keberangkatan sembilan orang tersebut.

"Itu tidak terinformasi secara detail saya, kecukupan anggaran itu, yang mulia," kata Eldin menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Azis saat sidang berlangsung.

2. Eldin hanya mendapat informasi utang Pemko Medan sekitar Rp 500-an juta

Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Eldin melanjutkan, dirinya mengetahui soal kekurangan anggaran setelah pulang dari kunjungan. Tetapi, dia kembali mengatakan tidak mendapat informasi secara jelas berapa besaran kekurangannya.

Eldin menyebut dirinya hanya mendapat informasi bahwa Pemko Medan ada utang. Dia kemudian memerintahkan Kasiprotokol agar mencicil kekurangan itu.

"Yang pernah saya jumpa ada sekitar Rp500 juta utang Pemko," ucap Eldin.

3. Eldin mengaku tidak ada memerintahkan kepala dinas untuk membayar kekurangan anggaran perjalanan dinas

Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat ditanyai apakah Eldin mengetahui terkait adanya terdakwa Isa Ansari memberi uang untuk membayar kekurangan itu? Eldin menjawab tidak mengetahuinya. Dia kembali menyebut hanya memerintahkan kekurangan itu dicicil, tidak ada meminta kepada dinas-dinas untuk membayarnya.

Eldin juga mengaku tidak ada memerintahkan Subag Protokol, Syamsul Fitri untuk meminta-minta kepada kepala dinas.

"Saya perintahkan ke Syamsul langsung agar berkoordinasi untuk mencicilnya," kata Eldin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us