Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bos Money Changer di Batam Terlibat Jaringan Judol Besar Asia

Terdakwa Fandias Tan dan rekannya, Juni Hendrianto saat berada di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Terdakwa Fandias Tan dan rekannya, Juni Hendrianto saat berada di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, Fandias Tan dan rekannya, Juni Hendrianto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Watimenna didampingi dua hakim anggota, Twis Retno Ruswandari, dan Welly Irdianto.

Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Piter Louw, keduanya diyakini terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil perjudian online di situs W88.

Selain itu, kedua terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik terkait perjudian secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara serta denda Rp4,375 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," kata JPU Piter Louw, Senin (18/2/2025).

1. Kedua terdakwa terlibat dalam transaksi perjudian

Terdakwa Fandias Tan dan rekannya, Juni Hendrianto di PN Batam (Istimewa)
Terdakwa Fandias Tan dan rekannya, Juni Hendrianto di PN Batam (Istimewa)

Menurut JPU, terdakwa Fandias dan terdakwa Juni Hendrianto melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga terbukti menerima dan menampung dana yang berasal dari transaksi ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

JPU menjelaskan, terdakwa berperan dalam penukaran mata uang crypto USDT (Tether) melalui PT Dias Makmur Sejahtera (Dias Makmur Sejahtera Money Changer) di Batam.

Dalam aksinya, mereka menerima transfer dana dalam bentuk rupiah dari rekening seseorang bernama Susilo, yang ternyata merupakan Edi Sino alias Jonni. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke USDT dan dikirim kembali ke dompet digital Susilo.

2. Sindikat judi online internasional

Sidang kasus judi online yang berlangsung di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Sidang kasus judi online yang berlangsung di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dari hasil penyelidikan, kedua terdakwa diketahui terlibat dalam sindikat judi online internasional. PT Dias Makmur Sejahtera memperoleh keuntungan sebesar Rp657 juta dari total transaksi lebih dari Rp1 miliar.

Investigasi Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, dana tersebut berasal dari perjudian online di W88, salah satu platform judi terbesar di Asia.

Selain itu, situs W88 menyediakan berbagai jenis permainan, termasuk taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi yang difasilitasi melalui transfer bank dan dompet digital.

3. Sidang dilanjutkan pada 24 Februari 2025 mendatang

Terdakwa Fandias Tan dan rekannya, Juni Hendrianto saat berada di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Terdakwa Fandias Tan dan rekannya, Juni Hendrianto saat berada di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan judi online yang lebih luas. Sebelumnya, kepolisian juga telah mengungkap beberapa pengelola situs judi lainnya, seperti SBOTOP, 1XBET, dan Liga Ciputra. Beberapa terdakwa telah divonis, sementara lainnya masih menjalani proses hukum di PN Batam.

Sidang dilanjutkan pada 24 Februari 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
Doni Hermawan
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us