Bobby Minta Laporan Pedagang Martabak Dicabut dari Kepolisian

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk mencabut laporannya terhadap kasus pedagang martabak. Hal ini mengingat adanya tuduhan pencemaran nama baik, dengan meminta martabak gratis.
Sebelumnya, petugas Dishub Medan, bernama Julianto Chandra melaporkan pedagang martabak, bernama Ponimin alias Amin ke Polrestabes Medan, pada Selasa (14/5/2024). Sedangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Senin malam, (13/5/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kalau ada laporan, saya belum monitor memang ada laporan itu gak elok lah. Masa kita yang layani kita yang laporin. Enggak cocok, harus lah (segera cabut laporan polisi itu)," sebut Bobby Nasution kepada awak media.
1. Bobby mengaku miris atas tindakan Kadishub Medan

Selain dilaporkan ke polisi, pedagang martabak terkejut meteran listrik tempat usahanya diputus oleh PLN Kota Medan, tidak lepas dari imbas dari video viral oknum Dishub Medan meminta martabak gratis.
Bobby Nasution mengaku miris atas tindakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar dan jajarannya, yang harus melayani masyarakat. Malah melaporkan masyarakat ke polisi.
"Pemko Medan mulai dari yang jajaran atas sampai paling bawah tugasnya melayani, melayani masyarakat. Lucu kalau laporin laporin masyarakat. Masa kita yang layani masyarakat, kita laporin. Kita dibayar masyarakat," ucap Bobby Nasution.
2. Diingatkan bahwa peraturan itu ditegakan secara objektif bukan main-main

Bobby mengingatkan Dishub Medan dan dijajaran Pemko Medan, menegakkan peraturan sesuka hati, karena tidak suka sama seseorang. Tegak aturan secara objektif.
"Ya makanya saya bilang kita ni ngomong aturan harus jelas jelas ya. Jangan karena suka tidak suka aturan itu ditegakkan. Teman atau lawan aturan ditegakkan. Semua aturan itu harus ada yang mengikuti," jelas Bobby Nasution.
3. Penegakan aturan kepada masyarakat harus secara humanis

Bobby Nasution mengatakan penegakan aturan kepada masyarakat harus secara humanis, dengan menerapkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan. Bila salah, ditegur hingga ditata dengan baik masyarakat berdagang sembarangan.
"Kalau memang siapa yang salah, siapa yang berjualannya di tempat (trotoar), ini akan kita (atur) juga. Ada Perdanya, mana yang boleh mana ya enggak. Ini untuk seluruhnya bukan bilang, semua aturan harus diikuti," jelas suami Kahiyang Ayu itu.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas Dishub Kota Medan, dituduh meminta martabak gratis ke pedagang. Tidak dikasih, petugas itu memberi surat larangan berdagang di atas trotoar.
“Bapak tadi minta martabak enggak dikasih makanya bapak mengeluarkan surat ini. Surat enggak boleh berjualan,” ucap pria yang merekam petugas Dishub Medan itu, yang viral di media sosial.
















