Binjai Masuk Zona Merah COVID-19, Taman dan Lapangan Merdeka Ditutup

Binjai, IDN Times - Pandemik COVID-19, dinilai masih menjadi ancaman. Beberapa daerah di Kabupaten/Kota, Sumatera Utara, masuk dalam daftar zona merah. Seperti Kota Binjai, yang berbatasan langsung dengan Kota Medan dan Kabupaten Langkat.
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, langsung mengambil tindakan guna mengatasi pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19. Beberapa lokasi yang dinilai dapat menimbulkan kerumunan ditutup. Demikian juga dengan beberapa titik ruas jalan kota diberlakukan penyekatan.
1. Penyekatan diberlakukan disetiap Kecamatan, Kota Binjai

Kepala Bidang Keselamatan (Kabidkes) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai Heny Sri Dewi Sitepu mengatakan, pengalihan arus dilakukan lantaran mobilitas masyarakat dinilai terlalu padat. Sehingga dibutuhkan penyekatan didalam inti kota guna mengurai kepadatan yang dinilai dapat menimbulkan kerumunan.
"Penyekatan diberlakukan disetiap perbatasan Kecamatan. Seperti penyekatan kendaraan yang datang dari Jalan Gatot Subroto akan dialihkan ke Jalan Sultan Hasanuddin. Sedangkan jalan Sudirman, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Binjai dan Kodim 0203/ Langkat masih boleh dilintasi," kata dia.
2. Taman-taman dan tanah lapang merdeka ditutup untuk sementara waktu

Kepadatan yang terlihat dapat menimbulkan kerumunan hususnya terjadi diseputaran Lapangan Merdeka Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. Oleh karena itu taman remaja dan anak-anak serta lapangan merdeka ditutup. Untuk malam hari lampu akan dipadamkan guna mengantisipasi timbulnya keramaian.
"Makanya kita lakukan penyekatan menuju inti kota. Sementara untuk kendaraan yang datang dari Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan atau Rambung, tidak diperbolehkan langsung masuk ke Jalan Jendral Ahmad Yani. Namun harus ke Jalan Sultan Hasanuddin dan berbalik arah di Taman Remaja," jelas dia.
3. Setiap masyarakat luar kota yang masuk ke Kota Binjai akan diperiksa

Hery mengakui, selain pengalihan arus lalu lintas. Sesuai instruksi Wali Kota Binjai Nomor 188.55-5942, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Tim Satgas Gabungan juga melakukan penyekatan di setiap perbatasan Kota Binjai.
Penyekatan antara lain diberlakukan dari pintu masuk Kota Binjai Jalan Djamin Ginting, Jalan T. Amir Hamzah, Cengkeh Turi, Tunggurono dan Brahrang.
"Tim juga melakukan cek suhu tubuh bagi pendatang yang berkunjung ke Kota Binjai. PPKM sendiri akan diberlakukan hingga 22 Agustus 2021," tegas Hery.


















