Medan, IDN Times- Setelah dua kali ditunda, sidang tuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumatra Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023). Achiruddin dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Achiruddin melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Ia terbukti terlibat dan membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap Ken Admiral.
''Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.