Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bermula dari Michat, Pria di Natuna Bunuh Teman KencanĀ 

Pelaku pembunuhan di Natuna saat diamankan pihak kepolisian (Dok:Polres Natuna)
Pelaku pembunuhan di Natuna saat diamankan pihak kepolisian (Dok:Polres Natuna)

Batam, IDN Times - Seorang pria berinisial AM ditangkap Polres Natuna karena melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kencan yang dipesannya melalui aplikasi Michat.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan pelacakan sinyal telepon korban.

"Pelaku ditangkap di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Kota Ranai, pada 9 Januari 2025. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa telepon korban disimpan di rumahnya di Penagi," kata Kompol Paten Tarigan, Kamis (16/1/2025).

1. Kronologi pembunuhan

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan memberikan keterangan terkait upaya pembunuhan AM (Dok:Polres Natuna)
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan memberikan keterangan terkait upaya pembunuhan AM (Dok:Polres Natuna)

Kasat Reskrim AKP Apridony menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban, seorang perempuan berinisial DW, melalui aplikasi Michat. Pelaku diduga sakit hati setelah hasratnya tidak terpenuhi dan merasa tersinggung oleh kata-kata korban.

"Peristiwa terjadi di kamar korban. Pelaku melihat ada seutas tali di bawah meja di samping tempat tidur. Ia kemudian merokok sambil merencanakan pembunuhan," kata AKP Apridony.

Selanjutnya, pelaku meminta korban membelakanginya sebelum akhirnya menjerat leher korban dengan tali yang dilapis dua hingga korban tidak lagi bernapas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membaringkan korban, memakaikan kembali pakaiannya, menyelimutinya, lalu mengambil telepon korban sebelum meninggalkan tempat kejadian.

2. Kronologi penangkapan pelaku pembunuhan

Ilustrasi tersangka saat menjalani penyidikan di Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi tersangka saat menjalani penyidikan di Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Kasat Reskrim Polres Natuna, setelah mendapat laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melacak sinyal telepon korban. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi di Jalan Pramuka, Kota Ranai.

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Setelah ditahan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan dan menjelaskan lokasi barang bukti berupa telepon korban yang disimpannya di rumahnya," ungkap AKP Apridony.

3. Terancam hukuman seumur hidup

Polres Natuna (Dok:Polres Natuna)
Polres Natuna (Dok:Polres Natuna)

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan menambahkan, pelaku AM bukan pertama kali melakukan tindak pidana berat. Pada tahun 2007, pelaku pernah terlibat dalam kasus pembunuhan.

Kali ini, AM dijerat dengan Pasal 340 JO Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tutup Kompol Paten Tarigan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us