Kapolrws Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein, didampingi Kasat Reskrim memaparkan penangkapan pelaku bentrok OKP (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Namun dirinya enggan membeberkan apakah para tersangka penyerangan polisi merupakan anggota ormas.
"Saya tidak melihat organisasinya tapi perbuatan orangnya," tegas Rio.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 214 ayat (2) atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Diketahui, bentrok sempat terjadi antar Ormas IPK dan FKPPI di Kecamatan Kuala, Kabupatrn Langkat, Sumatra Utara. Dalam bentrok itu, satu orang IPK mengalami luka bacok dan seorang lagi meninggal dunia.
Polisi langsung melakulan pengamanan dan sudah 5 orang ditetapkan tersangka. Di saat melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Langkat, mendapat penyerangan dan penganiayaan.