Binjai, IDN Times - Dampak pandemi corona (COVID-19). Pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan proses belajar-mengajar di sekolah hingga 29 Mei 2020 mendatang. Libur sekolah ini diberlakukan mulai dari Paud, TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Proses belajar di sekolah digantikan dengan sistem daring atau secara online. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di tengah kebijakan ini, beberapa persiapan meski dilakukan orangtua, pelajar maupun guru sendiri.
