Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana membacakan tuntutan kepada dua terdakwa pengirim 14,97 kilogram sabu-sabu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7). Satu terdakwa merupakan anggota polisi di Polres Samosir atas nama Brigadir Sofiyan (35) sedangkan satunya warga sipil bernama Alawi Muhammad alias Otong ( 21).
JPU menuntut keduanya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata Mutiara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.