Binjai, IDN Times - Ancaman maksimal hukuman mati menanti Yuniar Iskandar (39). Hal ini diterima terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 13 kg.
Pria asal Dusun Hajiluan, Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai. "Ancaman maksimalnya pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti, Senin (28/2/2022).