Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawa 1.000 Liter Solar Subsidi, Pelaku Penyelewengan BBM Diringkus

Polisi menangkap pelaku yang diduga menyelewengkan BBM bersubsidi solar. (Dok Polda Sumut)

Serdang Bedagai, IDN Times– Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (6/3/2025)  Pelaku berinisial MIS ditangkap setelah mengisi solar subsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan hendak menuju SPBU lain untuk melakukan pengisian kembali.

1. Pelaku memodifikasi mobil, ada tangki di dalamnya

Pertamax Green 95. (dok. Pertamina)

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Muhammad Alan Haikel, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus operandi yang cukup canggih dalam aksinya. Pelaku diketahui menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi untuk mengangkut hingga 1.000 liter solar.

“Pelaku ini memodifikasi Toyota Kijang Krista dengan memasang satu baby tank di dalam mobil. Selain itu, ia juga memasang pompa minyak otomatis yang mengalirkan solar dari tangki mobil ke dalam baby tank setiap kali selesai mengisi bahan bakar di SPBU,” ujarnya.

Selain itu, pelaku menggunakan lebih dari 10 barcode dengan nomor polisi kendaraan berbeda, sehingga dapat mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang.

2. Polisi selidiki jaringan penyelewengan BBM bersubsidi pelaku

Sidak pengecekan BBM di beberapa SPBU di Kecamatan Bululawang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai, tetapi juga di beberapa daerah lain. Pihak kepolisian menduga ada jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini.

“Pelaku tidak hanya beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai, tetapi juga di beberapa kabupaten lain. Kami menduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini, dan kami akan terus mendalami keterangan pelaku,” ungkap Rudi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Kijang, baby tank berisi solar subsidi, dan pompa minyak otomatis.

3. Penindakan akan terus digalakkan

Ilustrasi (pexels)

Menanggapi pengungkapan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa kepolisian akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi. Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us