Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) melakukan upaya intensif untuk menekan penyebaran COVID-19. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memerintahkan jajaran OPD untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkatan lingkungan Kota Medan.
Tahap awal menjalankan PPKM, dilakukan pada dua lingkungan, Jumat (28/5/2021) dan berlaku hingga tujuh hari ke depan. Pembatasan dilakukan dari pukul 07.00 sampai 06.00 WIB pagi.
Dua lingkungan yang menjalani isolasi adalah Kecamatan Medan Johor tepatnya di Lingkungan VII Kelurahan Gedung Johor, Jalan Eka Rasmi. Selain itu isolasi juga diberlakukan di Lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau langsung posko di Medan Johor dan melihatrumah warga yang isolasi mandiri di Komplek Bumi Johor Sentosa.
"Hari ini kita pertama kali melaksanakan PPKM Mikro yang memang harus kita lakukan. Jadi kegiatan masyarakat di sini akan kita batasi mulai jam 7 malam hingga jam 6 pagi," ucap Bobby, Jumat (28/5/2021) malam.
Terlihat juga, Panglima Kodam I/BB Mayjend Hassanuddin, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak ikut meninjau.