Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_4013.JPG
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama aparat penegak hukum memusnahkan ratusan hewan dan tanaman ilegal diduga hasil penyelundupan dari luar negeri, Kamis (20/6/2025). (Dok Karantina Sumut)

Intinya sih...

  • Barang ilegal senilai Rp3,81 miliar diamankan

  • Pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

  • Karantina Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak membawa satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi

Deli Serdang, IDN Times – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama aparat penegak hukum memusnahkan ratusan hewan dan tanaman ilegal hasil penyelundupan dari luar negeri.

Penindakan dilakukan pada Senin (16/6/2025) lalu di dua titik berbeda, yaitu Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kamis (19/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di