Ayam Aduan Bangkok Hingga Kelinci Argentina Dimusnahkan di Sumut
Intinya sih...
Barang ilegal senilai Rp3,81 miliar diamankan
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Karantina Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak membawa satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi
Deli Serdang, IDN Times – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama aparat penegak hukum memusnahkan ratusan hewan dan tanaman ilegal hasil penyelundupan dari luar negeri.
Penindakan dilakukan pada Senin (16/6/2025) lalu di dua titik berbeda, yaitu Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kamis (19/6/2025).