Deli Serdang, IDN Times – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama aparat penegak hukum memusnahkan ratusan hewan dan tanaman ilegal hasil penyelundupan dari luar negeri.
Penindakan dilakukan pada Senin (16/6/2025) lalu di dua titik berbeda, yaitu Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kamis (19/6/2025).