Medan, IDN Times – Polisi akhirnya memberikan keterangan resmi kasus prostitusi yang menjerat artis peran berinisial HH. Perempuan berusia 23 tahun itu hanya ditetapkan sebagai saksi. Begitu juga laki-laki berinisial A yang menggunakan jasa HH. Dia merupakan seorang pengusaha.
Sementara itu, polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah R dan J. Tersangka R merupakan sopir taksi online yang membantu HH selama di Kota Medan. Sementara J yang kini masih buron merupakan orang yang diduga muncikari dari HH.
“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka yaitu saudara R. Saudara R yang ada di depan ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.