Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ancam Sebar Video Syur Mantan, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Gedung satreskrim Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Gedung satreskrim Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Seorang pria berinisial AG ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat kerjanya yang berlokasi di kawasan industri Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah AG dilaporkan oleh mantan pacarnya atas tuduhan pemerasan dengan ancaman penyebaran video dan foto syur.

"Pelaku AG diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya," kata AKP Thetio Nardiyanto, Selasa (10/9/2024).

1. Aksi pemerasan sudah berlangsung selama satu tahun

Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

AKP Thetio menjelaskan, aksi pemerasan ini sudah berlangsung selama satu tahun. AG memanfaatkan hubungan asmara di masa lalu, untuk mengancam mantan pacarnya dengan video dan foto pribadi yang diperoleh saat mereka masih menjalin hubungan.

"Sudah satu tahun pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebar konten foto dan video syur," ungkapnya.

2. Memeras uang sebesar Rp50 juta dari mantan pacar

Ilustrasi tersangka saat menjalani penyidikan di Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi tersangka saat menjalani penyidikan di Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa AG telah meminta uang sejumlah Rp50 juta dari korban dengan ancaman akan menyebarkan konten pribadi tersebut.

"Pelaku memeras korban menggunakan video dan foto syur yang diminta saat mereka masih berpacaran. Uang yang diperas selama satu tahun senilai Rp50 juta," jelas AKP Thetio.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan, melaporkan AG ke Polresta Barelang setelah merasa tertekan dengan tuntutan pelaku yang terus berlanjut.

Korban dan AG diketahui pernah bekerja di tempat yang sama, namun setelah hubungan mereka berakhir, AG berpindah tempat kerja.

"Korban dan pelaku awalnya berkenalan dan menjalin hubungan asmara saat bekerja di perusahaan yang sama. Saat ini, AG sudah bekerja di tempat lain," pungkasnya.

3. Proses hukum berlanjut

Gedung Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Gedung Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang. AKP Thetio menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait modus operandi dan rincian pemerasan yang dilakukan oleh AG.

"Pelaku masih diperiksa oleh penyidik, nanti akan kami sampaikan informasi lebih lengkap setelah proses pemeriksaan selesai," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us