Batam, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Li Claudia Chandra sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ex-officio. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 dan terakhir direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.
Dengan regulasi baru ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam secara otomatis memenuhi syarat untuk menjabat sebagai pimpinan BP Batam dalam kapasitas ex-officio.
"Tidak ada kata tidak siap bagi kami. Ketika amanah diberikan, kami harus menjalankannya dengan baik dan sepenuh hati untuk menyukseskan kebijakan ini," kata Amsakar Achmad, Senin (17/2/2025).
Meski telah ditunjuk, Amsakar menegaskan bahwa pelantikan serta penyusunan struktur kelembagaan BP Batam masih dalam tahap proses.
"Saat ini, baru salinan aturan yang terdistribusi. Pelantikan serta pembahasan struktur kelembagaan masih dalam tahap persiapan," ungkapnya.
