Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times – Pecatan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diagendakan menjalani persidangan kasus dugaan pembiaran penganiayaan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap Ken Admiral. Sidang tuntutan yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (11/9/2023) ditunda.

Dalam persidangan terungkap, alasan penundaan itu karena berkas tuntutan belum dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Izin majelis hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," ujar Jaksa Penuntut Umum Randi saat sidang.

1. Persidangan ditunda dua hari

Ilustrasi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Majelis hakim menolak permintaan JPU untuk menunda sidang selama satu minggu. Jaksa meminta sidah ditunda selama dua hari.

"Jangan satu Minggulah, besok ? atau Rabu (13/9/2023) ? jadi Rabu, tuntutan ya," ujar Oloan.

Para pihak pun menyepakati agar pembacaan tuntutan dibacakan pada persidangan, Rabu (13/9/2023).

2. Achiruddin pasrah soal tuntutan jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di