Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Adik Bunuh Abang Kandung di Medan, Motifnya Sakit Hati

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Medan, IDN Times - Tragedi keluarga mengguncang kawasan Medan Deli, Kota Medan. Seorang pria berinisial AN alias Olmes (53) ditangkap setelah membunuh abang kandungnya sendiri, Alham Nasution (56), menggunakan pisau dapur.

Kejadian ini berlangsung di rumah mereka di Jalan Platina I, Gang Syukur, Kelurahan Titipapan, Rabu malam, 23 Juli 2025. Pelakunya ditangkap kurang dari 24 jam.

1. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyian

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap di daerah Titipapan, Medan Deli, pada Kamis (24/7/2025). "Unit Reskrim kita yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam," ujar Tohap.

Setelah ditangkap, AN langsung ditahan di Mapolsek Medan Labuhan bersama barang bukti pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

2. Dendam lama jadi pemicu pembunuhan

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut keterangan pelaku, pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati karena kerap dimarahi oleh sang abang. Saat malam kejadian, AN sedang mengasah pisau di kamarnya ketika korban masuk sambil mengomel.

"Dia (pelaku) sakit hati karena sering dimarahi oleh abangnya, saat kejadian pelaku memang sedang mengasah pisau. Saat itu abangnya datang ke dalam kamarnya sambil marah-marah," jelas Tohap.

Cekcok mulut tak terelakkan. AN yang emosi, kemudian mengejar korban hingga depan rumah dan menikamnya tepat di bagian rusuk kiri.

3. Dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkapnya bersama pisau yang masih disimpan.

"Korban langsung rubuh di depan rumah, sedangkan pelaku melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us