Ada 3.966 Laporan Pelayanan Publik ke Ombudsman Sumut Selama 2024

Medan, IDN Times – Sepanjang 2024, ada 3.966 laporan terkait pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Pelaporan disampaikan langsung atau pun melalui media sosial hingga SPAN LAPOR. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, dari seluruh laporan yang masuk, ada 146 laporan yang telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti.
"Masyarakat lebih tinggi menyampaikan informasi terkait kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dibandingkan menyampaikan pengaduan yang harus melengkapi syarat formil dan materil. Atas hal tersebut, Ombudsman Sumut menerima 146 laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat dalam menyampaikan pengaduan," kata James dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).
1. Peran Ombudsman mulai diketahui masyarakat

Tingginya amgka pelaporan, kata James, menjadi bukti Ombudsman kian diketahui publik. Khususnya pada pengaduan soal pelayanan publik.
"Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian penyelenggaraan pelayanan publik diwajibkan terlebih dahulu untuk menyampaikan pengaduan di instansi penyelenggara pelayanan publik dimaksud. Nah, biasanya masyarakat di Sumatera Utara menyampaikan pengaduan di instansi pemerintah yang merasa dirugikan atas pelayanan instansi pemerintah tersebut dengan menembuskan surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," paparnya.
2. Ada 12 laporan malaadministrasi, sisanya berproses

James menguraikan, dari 146 laporan yang diperiksa, pihaknya telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Dari seluruh LAHP, ditemukan 12 laporan berkaitan malaadministrasi. Salah satu kasus yang menyedot perhatian yakni kasus tidak naik kelas seorang murid di SMA Negeri 8 Medan.
Sedangkan sisanya atau 134 laporan lagi, masih ada yang sedang berproses pemeriksaan hingga saat ini dan ada yang sudah selesai sebelum LAHP diterbitkan dan diserahkan kepada Terlapor.
3. Pengawasan pelayanan publik juga terus dilakukan

Sesuai amanat dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, imbuh James, pihaknya bertugas bukan hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut saja. Namun melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas hal tersebut, sepanjang 2024 ini Ombudsman Sumut telah melakukan serangkaian pencegahan malaadministrasi bekerjasama dengan kepala daerah seperti pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada pemerintahan desa di Kabupaten Langkat dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
"Hasil pengawasan dimaksud disampaikan ke pemerintah daerah bersangkutan untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik dan tata Kelola administrasi pemerintahan desa agar adanya perbaikan yang lebih baik dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkasnya.



















