Surat edaran Bupati Langķat, dalam menangani dan mengatasi COVID-19 (IDN Times/ istimewa)
Atas meningkatnya masyarakat yang terpapar COVID-19. Bupati Langkat Terbit Rencana PA, lantas mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan. Seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan serta lainnya. Ada
Pelarangan ini, disampaikan melalui Surat Ederan Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbassi mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.
"Surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku, ada 8 poin penting yang harus dipatuhi dalam SE tersebut," tegas Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi.