Batam, IDN Times - Sebanyak 9 nelayan ikan tradisional asal Kabupaten Natuna dan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) atau penjaga pantai Malaysia.
Dikutip dari situs resmi APMM, Pengarah Maritim Negeri Sarawak, Laksamana Pertama Maritim Zin Azman bin Md Yunus mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada, Selasa (14/9) dini hari.
9 nelayan tradisional asal IndoLaksamananesia ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Tanjung Kidurong, Malaysia.
"Jumlah keseluruhan kru adalah sembilan orang dan mereka berumur dalam lingkungan 22 hingga 45 tahun," kata Laksamana Pertama Maritim Zin Azman bin Md Yunus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).