8 Fakta Parkir Berlangganan yang Gagal Total di Medan, Dianggarkan Rp52 M

- Masih adanya pengutipan uang parkir secara konvensional oleh juru parkir
- Pendapatan parkir mengalami penurunan, dari Rp24,8 miliar menjadi Rp19 miliar
- Stiker parkir berlangganan tidak berlaku lagi karena sedikit yang membeli
Medan, IDN Times - Sejak 1 Juli 2024, Pemerintah Kota Medan telah menerapkan parkir berlangganan dengan menggunakan stiker. Namun penerapan parkir berlangganan dicap gagal total. Pembayaran kembali dilakukan secara konvensional di Kota Medan.
Sebelumnya stiker tersebut wajib sebagai bentuk pengguna kendaraan berlangganan yang telah membayar tarif parkir per tahun. Alasannya, terhindar dari Juru Parkir Liar yang ada di Kota Medan. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pengguna parkir tepi jalan di Kota Medan, termasuk kendaraan yang datang dari luar kota.
Berikut IDN Times rangkum 8 fakta seputar parkir berlangganan yang gagal total di Kota Medan meski menelan anggaran besar.
1. Biaya parkir berlangganan

Adapun tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp90 ribu per tahun, kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun, dan kendaraan jenis truk atau bus dikenakan Rp170 ribu per tahun.
Kendaraan yang wajib pakai stiker parkir langganan per tahun, ada 4 objek retribusi. Yaitu, yang pertama, kendaraan domisili Medan dengan pemilik yang juga berdomisili di Medan. Artinya, status kendaraannya beserta pemiliknya berdomisili di Medan. Saat parkir tepi jalan di Kota Medan, tentu wajib menggunakan stiker berlangganan Pemko Medan.
Kedua adalah kendaraan domisili di Medan, tapi pemiliknya domisili luar Medan. Contoh, warga Deli Serdang yang membeli mobil second (bekas). Namun, belum di BBN tapi pemilik kendaraan itu sebelumnya berdomisili di Medan. Sehingga, kendaraannya masih berdomisili di Medan.
Berikutnya, kendaraan domisili di luar Kota Medan. Namun, sang pemiliknya berdomisili di Kota Medan. Kemudian yang terakhir adalah, kendaraan berdomisili di luar Kota Medan dan pemiliknya juga berdomisili di luar Kota Medan. Namun, beroperasional atau berkendara di Kota Medan.
2. Saat diterapkan, masih ada pengutipan uang parkir yang diberlakukan secara konvensional oleh juru parkir

Selama setahun sejak diberlakukan penerapan parkir berlangganan, masih ada pengutipan uang parkir secara konvensional. Hal ini diakui oleh sejumlah masyarakat serta juru parkir yang ada disejumlah titik Kota Medan.
Sebelumnya, parkir berlangganan ini juga dibahas DPRD Medan, oleh Ketua Komisi Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak pihak Pemerintah Kota ( Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan ( Disbub) untuk segera merevisi Peraturan Walikota Medan ( Perwal) No. 26 Tahun 2024 tentang sistem parkir berlangganan.
Revisi Perwal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, dalam rapat di gedung DPRD Kota Medan, pada Senin (21/4/2025) lalu yang menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan terkait sistem pengutipan uang parkir yang diberlakukan yakni parkir berlangganan dan parkir konvensional (manual).
“Kita akan revisi Perwal parkir berlangganan untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik. Dalam skema baru, juru parkir akan dibekali kartu khusus dengan saldo tertentu, yang bisa digunakan untuk men-tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-money,” ujarnya.
“Kami ingin sistem ini benar-benar jalan. Kalau masyarakat belum punya kartu, juru parkir yang tap pakai kartunya sendiri. Nanti saldonya diisi ulang lewat vendor,” sambung Suriono.
Isu pengutipan uang parkir pinggir jalan tersebut, menjadi sorotan tajam beberapa anggota DPRD Kota Medan, khususnya pelaksanaan sistem parkir berlangganan yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 dan Perwal No. 26 Tahun 2024.
"Kebijakan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, karena belum tersosialisasi dengan baik dan masih banyak juru parkir yang tidak memahami sistem tersebut,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Effendi.
Lanjutnya, dilapangan masih banyak warga yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan, namun tetap diminta bayar tunai oleh juru parkir (jukir). Hal ini dinilai kontraproduktif terhadap tujuan digitalisasi dan efisiensi sistem parkir.
“Sistem ini belum berjalan optimal. Masyarakat sudah bayar, tapi masih kena pungutan. Jukir juga masih belum tahu bagaimana sistem kerjanya. Kita perlu standarisasi dan pembinaan,” tegas Zulham.
Kinerja vendor parkir juga turut disorot oleh anggota dewan.
3. Saat diterapkan, pendapatan retribusi parkir mengalami penurunan

Dalam pertemuan ini juga terungkap retribusi pendapat parkir di Kota Medan yang mengalami penurunan.
“Kota Medan pernah mencetak sejarah pada tahun 2023 pendapatan parkir Rp24, 8 miliar. Untuk tahun ini kami mendapatkan data justru mengalami penurunan pada hal sudah berlaku parkir berlangganan,” kata Ketua 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono saat membenarkan adanya penurunan pendapatan retribusi parkir.
“Memang benar pada tahun 2023 pendapatan parkir Rp 24, 8 miliar, tapi berlanjut di tahun ini per 1 Juli hanya Rp 19 miliar,” ucapnya.
4. Bobby sebut jumlah retribusi parkir Kota Medan banyak yang bocor sehingga parkir berlangganan dianggap solusi

Sementara itu, Bobby Nasution yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Medan mulai menerapkan kebijakan parkir berlangganan 1 Juli 2024. Ia memberikan alasannya diterapkan parkir berlangganan ini demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Bobby menilai selama ini, jumlah retribusi parkir Kota Medan banyak yang bocor sehingga jumlahnya hanya berkisar Rp20 miliar.
Saat itu, pihaknya akan memulai untuk menerapkan sistem elektronik parkir (E-Parking). Sebab, dalam perhitungannya potensi retribusi parkir di Kota Medan bisa ratusan miliar.
"Dengan (parkir berlangganan), ini hitungan (PAD) kita bisa sampai Rp 100 miliar lebih," ujar Bobby usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (1/7/2024).
5. Dijanjikan gaji bulanan dan jaminan kesehatan para jukir

Bobby lalu mengatakan, dari kebijakan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan vendor agar para juru parkir mendapatkan gaji bulanan dan jaminan kesehatan.
"Mulai hari ini juga nanti kita umumkan beberapa vendor untuk para jukir mendaftarkan dirinya, untuk menjadi bagian dari pihak ketiga. Jukirnya kita gaji, kurang lebih Rp2,5 juta itu nanti dipotong untuk BPJS," ujar Bobby.
Nantinya jukir ini diminta untuk mendaftar ulang ke vendor yang ditentukan Pemkot Medan.
Disebutkan, ada sekitar 1.700 jukir yang akan direkrut untuk digaji bulanan,
"Diberikan waktu untuk jukir bisa mendaftarkan diri, jadi masyarakat perlu tahu jukir ini sudah digaji oleh Pemkot Medan," ujarnya.
6. Pemko Medan kemudian tetap berlakukan dua sistem pembayaran parkir

Kemudian Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada masyarakat para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan. Adapun kedua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.
Saat itu Iswar Lubis yang masih menjabat Kadishub Medan mengatakan untuk pembayaran parkir konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Hal itu pun telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
"Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ujar Iswar pada 28 Oktober 2024.
"Pemko Medan memastikan, stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti," tegas Iswar.
Pihaknya saat itu menjanjikan untuk mengawasi yang bertugas di lapangan. Hal itu untuk memastikan agar jukir tersebut tidak lagi mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah ditempel stiker barcode parkir berlangganan.
"Nanti menjadi tugas kami melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat," bebernya.
7. Anggaran pengadaan stiker parkir berlangganan dan biaya jukir bertotal Rp52 miliar

Adapun anggaran untuk pengadaan stiker parkir berlangganan mencapai Rp6 miliar dan biaya juru parkir (jukir) sebesar Rp46 miliar. Namun, pihak Dishub mengaku anggaran itu tidak dikerjakan untuk tahun ini. Sehingga, anggaran sebesar Rp52 miliar itu bakal digeser di P-APBD nanti.
Sebab, stiker parkir berlangganan tidak berlaku lagi ke depannya dan pihak Dishub akan mengumumkan sistem parkir terbaru di Kota Medan dalam waktu dekat setelah peraturan selesai dibuat.
8. Penghapusan stiker berlangganan tapi belum seluruhnya

epala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, menyatakan sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan. Akan tetapi, penghapusan sistem parkir berlangganan itu belum dilakukan sepenuhnya. Mengingat, masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang belum habis masa berlakunya.
"Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa parkir berlangganan itu tidak berlaku lagi bila masa berlaku stiker kendaraannya sudah habis, sebab masa berlaku stiker barcode parkir itu selama satu tahun," ucap Erwin Saleh, pada Selasa (26/8/2025).
Untuk kendaraan yang masa berlaku stiker parkir berlangganannya belum habis, maka masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan hingga habis masa berlaku stiker tersebut.
"Penjualan stiker parkir barcode itu dilakukan secara masif di Bulan Juli hingga akhir tahun 2024. Di awal tahun 2025 stiker parkir berlangganan masih dijual, tetapi memang sudah sangat sedikit yang membelinya di awal tahun 2025. Artinya bagi yang membeli stiker parkir di awal tahun 2025, masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan ini sampai awal tahun 2026 atau satu tahun penuh dari pembelian stiker," tegasnya.
Lanjutnya, penjualan stiker parkir barcode mulai dilakukan sejak 1 Juli 2024. Namun terhitung sejak Mei 2025, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah tidak lagi menjual stiker barcode parkir berlangganan.
Untuk itu, saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan tengah melakukan penataan terhadap kendaraan yang telah habis masa berlaku stiker barcode parkirnya.
"Jadi petugas kita di lapangan sedang melakukan penataan. Untuk yang stiker parkirnya telah habis masa berlakunya, maka stiker tersebut akan dicabut oleh petugas kita di lapangan. Untuk yang stikernya masih aktif masa berlakunya, tetap akan dilayani dengan baik," ujarnya.
Erwin pun menuturkan, Dinas Perhubungan Kota Medan akan terus meningkatkan sistem perparkiran di Kota Medan dengan regulasi yang lebih baik sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan parkir tepi jalan kepada masyarakat.
"Kedepan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus kita benahi dengan regulasi yang lebih baik sebagai komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.