6 Kejanggalan Kematian Jurnalis Nico Saragih Versi LBH Medan

- Luka di tubuh Nico mencurigakan menurut LBH Medan
- LBH Medan menduga ada tindak pidana pembunuhan atau pembiaran
- Keluarga Nico menunggu hasil autopsi dengan sabar
Medan, IDN Times - Kasus meninggalnya jurnalis media online di Medan, Nico Saragih, tengah diselidiki pihak kepolisian. Keluarga juga menanti hasil autopsi setelah dilakukan ekshumasi di makam pria berusia 31 tahun itu.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dari tewasnya jurnalis yang kerap meliput berita-berita kriminal itu. Salah satunya ialah mereka menduga Nico korban kekerasan dari sejumlah luka yang tampak dari tubuhnya.
1. Luka yang ada di tubuh Nico bagi LBH Medan mencurigakan

Nico Saragih dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Adven pada Jumat (5/9/2025) pagi. Di mana sebelumnya ia ditemukan bersimbah darah di kamar mandi kosnya.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, membeberkan sejumlah kejanggalan yang mereka dapatkan. Sebab, dugaan yang mencuat sebelumnya ialah Nico meninggal dunia akibat jatuh di kamar mandi kos.
"Kejanggalan pertama, terkait dugaan penyebab kematian Nico jatuh di kamar mandi. Ada banyak luka di tubuh Nico, termasuk di pelipis, dagu, tangan, kaki, dan perut. Sangat tidak logis kalau itu dikarenakan jatuh di kamar mandi. Kedua, terkait polisi yang sebelumnya tidak melakukan autopsi ketika mendapati Nico meninggal dengan beberapa luka. Padahal dalam KUHP Pasal 133-136, mengamanatkan petugas wajib untuk melakukan autopsi," kata Irvan.
Dalam proses pra rekonstruksi yang dilakukan di sejumlah tempat, LBH Medan ikut mendampingi. Tepat di kos Nico, mereka menaruh curiga karena tak diberi garis polisi.
"Ketiga, saat polisi melakukan pra rekontruksi, kamar kos Nico tidak diberi garis polisi. Padahal lokasi tersebut menjadi TKP dugaan adanya tindak pidana. Selain itu, jejak darah Nico di lokasi sudah dibersihkan. Ini dugaan kita ada yang mau mengaburkan dan lain-lain,” lanjutnya.
2. Hipotesis LBH Medan: diduga ada tindak pidana pembunuhan atau membiarkan orang meninggal

Kejanggalan keempat disebut Irvan ialah rekaman CCTV kos. Di mana CCTV tersebut dianggap LBH Medan terpotong terutama saat momen di mana jurnalis yang pernah bekerja di Arah Indonesia itu masuk ke kosan dengan rekan perempuannya lalu dibawa keluar dari kos.
"Kelima, ponsel Nico disita oleh polisi. Akan tetapi, pihaknya belum mendapati ada surat izin sita dari pengadilan. Bahkan petugas sempat menghubungi keluarga untuk meminta sandi ponsel Nico," beber Irvan.
Keenam, LBH Medan menyoroti teman perempuan Nico yang berinisial E. E adalah orang yang melihat langsung Nico membenturkan kepala ke dinding berkali-kali.
Jika E hanya melihat dan sama sekali tak ada upaya untuk mencegah perbuatan itu, LBH Medan menganggap tindakan tersebut sama saja dengan tindak pembiaran. Sebab para penghuni kos yang lain mengaku juga mendengar suara benturan di dinding beberapa kali dengan cukup keras.
“Hipotesis kami dari seluruh kejanggalan itu, diduga ada tindak pidana pembunuhan atau setidaknya membiarkan orang meninggal atau membantu orang bunuh diri,” pungkasnya.
3. Keluarga sabar tunggu hasil autopsi

Sebelumnya pada saat polisi menggelar pra rekonstruksi, abang kandung Nico yang bernama Nataniel tampak hadir. Ia didampingi Polsek Medan Baru mengikuti pra rekonstruksi tersebut yang dihelat di warung, kelab malam, hingga kos adiknya.
"Makam adik kami sudah diekshumasi. Jadi kita dari keluarga menunggu hasil autopsi tersebut. Kata polisi, biasanya sebulan hasilnya baru keluar. Keluarga tetap menunggu apapun hasilnya. Akan kami ikuti," ungkap Nataniel kepada IDN Times, Kamis (25/9/2025) lalu.
Ada puluhan adegan yang diperagakan dalam proses pra rekonstruksi. Mewakili keluarganya, Nataniel berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
"Kami tetap meyakini adanya kejanggalan atas meninggalnya adik kami Nicolas Saragih. Cuma saya tak mau mendahului proses yang berjalan. Kami percayakan pada kepolisian bagaimana proses ini bergulir. Kita tunggu saja dari hasil autopsi," pungkas Nataniel.