Medan, IDN Times -Direktorat Reserse Krimal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Subdit II Harda Bangtah akhirnya meringkus tersangka kasus penguasaan lahan di daerah Polonia, Medan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, tersangka Robby Meyer sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2015, dan ditangkap, Selasa (10/9).
"Jadi yang bersangkutan kita buron kurang lebih empat tahun tiga bulan," ucap Andi saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Rabu (11/9).