Medan, IDN Times - Pasca terbakarnya pabrik perakitan korek gas atau mancis di Kelurahan Sambirejo, Binjai, Kabupaten Langkat, polisi langsung menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pria yang diduga pemilik usaha Burhan, 37 tahun dan manajer Lismawarni, 43 tahun yang sehari-hari
Keduanya sudah ditahan Polresta Binjai. Sebelumnya mereka diperiksa intensif hingga Jumat (21/6) malam. "Mereka sudah berstatus tersangka. Kami keluarkan surat penahanan untuk keduanya," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu (22/6).