3 Terdakwa Kerangkeng Kompak Sebut Anak Terbit Tak Ikut Menganiaya

Langkat, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Rabu (5/10/2022). Kali ini menghadirkan 'saksi mahkota' guna mengungkap secara pasti kebenaran kasus yang sempat menjadi isu nasional.
'Saksi mahkota' yang dimaksud yakni terdakwa yang saling memberikan kesaksian. Kasus dugaan kekerasan di kerangkeng diduga menyebabkan kematian penghuni terbagi tiga berkas dengan 8 terdakwa.
Dengan terdaftar sesuai nomor perkara 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gupsar. Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Selain itu juga kasus nomor perkara 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.
1. Keterangan semua 'saksi mahkota' nyaris sama
Digelar secara daring, para terdakwa memberikan kesaksian dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, secara bergantian. Untuk Majelis Hakim yang diketuai Halida Rahardhini.
Berdasarkan keterangan saksi mahkota, semuanya nyaris sama dan banyak tidak mengetahui secara pasti. Seperti keterangan saksi Rajesman Ginting, saat persidangan memang mengetahui jika lokasi kerangkeng atau disebut panti rehab itu berada di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Lokasi sendiri diakui dia merupakan tempat pembinaan terhadap anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP) pecandu narkoba.
Bahkan diakui Rajesman, dirinya sendiri merupakan mantan dari binaan lokasi yang mereka sebut panti rehab. Ketika ditanya majelis hakim apakah saksi mengenali salah seorang penghuni atas nama Sarianto Ginting, saksi mengaku mengenal, karena Sarianto Ginting memang pernah menjadi orang binaan di sana.