Langkat, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Rabu (5/10/2022). Kali ini menghadirkan 'saksi mahkota' guna mengungkap secara pasti kebenaran kasus yang sempat menjadi isu nasional.
'Saksi mahkota' yang dimaksud yakni terdakwa yang saling memberikan kesaksian. Kasus dugaan kekerasan di kerangkeng diduga menyebabkan kematian penghuni terbagi tiga berkas dengan 8 terdakwa.
Dengan terdaftar sesuai nomor perkara 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gupsar. Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Selain itu juga kasus nomor perkara 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.