Karo, IDN Times – Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dijatuhi hukuman beragam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe. Sidang ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah, Kamis (27/3/2025). Ketiganya lolos dari hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata.
