Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Pembunuh Wartawan Karo Lolos dari Hukuman Mati
Bebas ginting alias bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu digiring petugas kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan negeri kabanjahe, Karo, Senin (17/2/2025). (Dok LBH Medan)
  • Tiga terdakwa pembunuhan berencana dijatuhi hukuman beragam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe.
  • Bebas Ginting dihukum penjara seumur hidup, Yunus Saputra Tarigan menerima vonis yang sama, sedangkan Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
  • Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Karo, IDN Times – Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dijatuhi hukuman beragam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe. Sidang ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah, Kamis (27/3/2025). Ketiganya lolos dari hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata.

1. Terdakwa Yunus divonis seumur hidup, Rudi 20 tahun penjara

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Selain Bebas Ginting, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam persidangan terpisah. Yunus Saputra Tarigan menerima vonis penjara seumur hidup, sedangkan Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kiri) membaca salinan dakwaan saat sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA TV/Fransisco Carolio)

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang berusia anak yakni anak dan cucu korban Rico. Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit

Sedangkan hal hal yang meringankan perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara itu hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.

3. Diduga dibakar karena pemberitaan perjudian

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan) mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kasus ini bermula dari insiden kebakaran yang terjadi di sebuah warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB dan menewaskan empat orang, yaitu Rico, istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), serta cucunya Lowi Situngkir (3).

Dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan prajurit TNI berinisial Koptu HB. Dia diduga menjadi pengelola perjudian yang menjadi objek pemberitaan Rico.

Editorial Team

Related Article