Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Pelaku yang Begal Karyawan Sun Plaza Diringkus, Sempat Diamuk Massa

3 Pelaku yang Begal Karyawan Sun Plaza Diringkus, Sempat Diamuk Massa
3 pelaku begal ditangkap Polsek Medan Baru (dok.Polsek Medan Baru)

Medan, IDN Times - Tiga terduga pelaku begal ditangkap polisi beserta barang bukti berupa gunting panjang pada Rabu (12/06/2024). Komplotan begal tersebut diketahui sempat diamuk massa setelah menjalankan aksinya membegal salah seorang karyawan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan.

Komplotan begal ini disebut Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang, telah menguntit korban dari Sun Plaza. Setelah pada akhirnya tepat di salah satu warung di Jalan Razak, mereka menghadang korban.

1. Pelaku pembegalan menguntit seorang korban yang merupakan karyawan Sun Plaza

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga pelaku antara lain berinisial S (38) warga Desa Bandar Khalifah, Percut Seituan, kemudian AS (32) dan KD (29) yang berdomisili di warga Jalan Tangguk, Kecamatan Medan Denai. Ketiganya diamuk massa usai melakukan aksinya terhadap seorang karyawan Sun Plaza, Petrus Halawa (26) di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Medan Petisah.

“Dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, bahwa ketiganya telah mengikuti korban dari Sun Plaza, saat korban pulang kerja. Saat tiba di Jalan Razak tepatnya di samping Mie Sop Blitar Warisan, ketiga pelaku langsung melakukan aksinya terhadap korban sampai korban terjatuh dari sepeda motor miliknya," terang Yayang.

Pelaku berinisial KD disebut Yayang mengayunkan gunting ke arah korban. Karena panik, korban berteriak dan langsung memukulkan helm kepada pelaku. 

"Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat,” ujarnya.

2. Pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi dan berhasil gasak 2 sepeda motor

Ilustrasi sepeda motor curian (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Ilustrasi sepeda motor curian (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka secara kolektif telah melakukan aksi pembegalan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Dua kali berhasil dan ini aksi yang ketiga kalinya tapi gagal,” imbuh Yayang.

Aksi mereka berhasil membawa kabur 2 unit sepeda motor merk Honda Beat. Lalu kendaraan tersebut dijual kepada temannya yang lain.

“Satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada temannya dengan harga Rp5 juta. Dan uang hasil penjualan dibagi tiga,” tambahnya.

3. Terancam hukuman 12 tahun penjara

3 pelaku begal ditangkap Polsek Medan Baru (dok.Polsek Medan Baru)
3 pelaku begal ditangkap Polsek Medan Baru (dok.Polsek Medan Baru)

Yayang menambahkan, untuk modusnya sendiri para pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki FU. Mereka berboncengan tiga dengan membawa gunting.

“Pada saat diamankan dari amukan massa, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir, dan sakit di bagian seluruh tubuh akibat hajar dimasa,” terangnya.

Ketiga pelaku disebut Kapolsek dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pencuri Buah di Medan Labuhan Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kondisi Terikat

07 Apr 2026, 21:00 WIBNews