Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang jadwal rekapitulasi suara tingkat provinsi. Rekapitulasi yang harusnya dirampungkan pada Minggu (10/3/2024) diperpanjang dua hari atau hingga Selasa (12/3/2024).
Penyebab perpanjangan waktu ini beragam. Namun, mayoritas disebabkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang belum selesai.
"Ya, sesuai dengan jadwal, seharusnya ini, Minggu (10/3/2024) ini hari terakhir untuk rekapitulasi provinsi. Tapi karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan di tanggal 12 Maret 2024 untuk yang 3 Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Senin (11/3/2024).
