Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Kabupaten Belum Tuntas, Rekapitulasi Suara Sumut Diperpanjang
Rekapitulasi suara KPU Sumut 2024 (dok.istimewa)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang jadwal rekapitulasi suara tingkat provinsi. Rekapitulasi yang harusnya dirampungkan pada Minggu (10/3/2024) diperpanjang dua hari atau hingga Selasa (12/3/2024).

Penyebab perpanjangan waktu ini beragam. Namun, mayoritas disebabkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang belum selesai.

"Ya, sesuai dengan jadwal, seharusnya ini, Minggu (10/3/2024) ini hari terakhir untuk rekapitulasi provinsi. Tapi karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan di tanggal 12 Maret 2024 untuk yang 3 Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Senin (11/3/2024).

1. Ada kabupaten yang belum menuntaskan rekapitulasi

Rekapitulasi suara KPU Sumut 2024 (dok.istimewa)

Ada 3 kabupaten, kata Agus yang belum menuntaskan rekapitulasi. Ada Nias Selatan, Deliserdang dan Kota Medan.

Agus membeberkan penyebab belum dilakukannya, rekapitulasi di 3 kabupaten/kota tersebut. Di Nias Selatan, KPU setempat belum melakukan sinkronisasi data. Kemudian, Kabupaten Deliserdang kendalanya lantaran, proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota baru selesai Minggu (10/3/2024). Selanjutnya mulai hari ini akan dibacakan hasilnya di tingkat provinsi.

"Kalau Medan ini, terakhir ada 6 kecamatan yang belum disahkan atau belum selesai, terkait dengan penyampaian hasil di kecamatannya. Ada Medan Timur, Medan Area, Medan Denai, dan lainnya," ujar Agus.

2. Rekapitulasi di Kota Medan rampung

PFI Medan melakukan audiensi ke KPU Medan (Dok. PFI Medan)

Sementara itu, update terbaru dari Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, proses rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota telah selesai.

"Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," ujar Mutia kepada wartawan di Hotel Le Polonia, Senin (11/3/2024) dini hari.

3. Sinkronisasi data akan dilakukan di rekapitulasi tingkat provinsi

Rekapitulasi suara KPU Sumut 2024 (dok.istimewa)

Ihwal proses rekapitulasi di tingkat kota Medan, diakui Mutia ada pihak yang memiliki ketidaksinkronan data dengan hasil rekapitulasi KPU Medan. Perbedaan data itu kemudian direkomendasikan ke KPU Medan. Perabaikannya akan dibahas saat rekapitulasi tingkat provinsi.

"Dalam saran perbaikan itu yang belum dilakukan di Kota Medan, maka dicatatkan dalam kejadian khusus, untuk nanti diteruskan ketika rekapitulasi untuk KPU Medan ditingkat provinsi, mengingat tahapan rekapitulasi semakin mepet," ujarnya.

Editorial Team

Related Article