2 Perwira Polisi Asahan Dituduh Lecehkan Tahanan Perempuan

Medan, IDN Times – Dua perwira kepolisian di Polres Asahan dituding melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan LS (23). Kedua polisi itu yakni Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), Polres Asahan AKP S dan Kanit Sat Narkoba, Polres Asahan, Ipda S.
Kasus ini sudah dilaporkan LS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Kamis (15/5/2025). LS melaporkan kasus itu melalui pengacaranya, Alamsyah.
1. Kasat Tahti dituding meminta video call saat korban mandi

LS merupakan istri dari pecatan TNI bernama Chandra, bandar 10 kg yang kini masih buron. LS menjadi tersangka narkoba karena tidak melaporkan kepemilikan sabu suaminya ke polisi.
Kepada awak media, Alamsyah menceritakan soal dugaan pelecehan itu. Pelecehan diduga dilakukan saat LS ditahan. Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), Polres Asahan AKP S meminjamkan ponselnya kepada LS. Lalu AKP S juga meminta LS untuk video call di saat LS sedang mandi
"(Ternyata) Ada niat yang tidak baik yang dilakukannya, dia melakukan chatting atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral," ujar Alamsyah, Kamis (15/5/2025).
2. Kanit Narkoba pakai modus pemeriksaan, korban mengaku diciumi

Sementara itu, kata Alamsyah, Kanit Reserse Narkoba, Ipda S, diduga melakukan aksinya dengan modus melakukan pemeriksaan. Ipda S menjemput LS dari ruang tahanan dan membawa ke dalam ruang kerjanya.
"Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami,'' ujar Alamsyah.
Disinggung apakah kliennya memiliki bukti, kata Alamsyah pihaknya memiliki chat dari AKP S saja. "Kalau bukti saya lampirkan chat-chat an dari AKP S, kalau untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan," ujarnya.
LS melaporkan kejadian itu karena dirinya takut terjadi kepada tahanan lain.
3. Polda membantah: Ipda S disebut tidak terbukti, AKP S masih menjalani pemeriksaan

Bidang Propam Polda Sumut disebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua perwira tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Ferry Walintukan menjelaskan, Ipda S tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Jadi tidak ada perbuatan pelecehan maupun percabulan yang dilakukan oleh pejabat atau perwira kami di Polres Asahan,” kata Ferry di Medan, Sabtu (17/5/2025).
Pihaknya juga sudah memeriksa kamera pengawas di Polres Asahan. Sementara itu, untuk Kasat Tahti AKP S masih didalami pihak Propam.
“Itu yang sedang di dalami apakah ada pelanggaran atau tidak. Dan jika itu terbukti pelanggaran maka kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.