Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Pemuda di Aceh Ditangkap Bawa Kayu Gelondongan Ilegal dengan Truk

2 Pemuda di Aceh Ditangkap Bawa Kayu Gelondongan Ilegal dengan Truk
Polisi saat mengamankan dua terduga pelaku yang membawa kayu gelondongan menggunakan truk. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Personel Unit IV Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap satu truk jungkit dan dua terduga pelaku yang membawa kayu gelondongan atau log.

Dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) IV Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono, truk ditangkap di kawasan Gampong Ujong Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (13/8/2023).

1. Polisi dapat bocoran ada truk mengangkut kayu gelondongan

Kayu gelondongan dibawa menggunakan truk. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)
Kayu gelondongan dibawa menggunakan truk. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muliadi mengatakan, penangkapan truk yang mengangkut kayu log tersebut terungkap usai tim mendapatkan bocoran dari masyarakat.

Informasi yang diberikan dikatakan Muliadi, masyarakat kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal. Tim lalu dibentuk untuk menyelidiki kebenaran dari informasi yang diberikan.

“Tim menemukan satu unit dump truck pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa,” kata Muliadi, dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

2. Tak ada dokumen legal mengenai kayu gelondongan yang dibawa

Ilustrasi kayu gelondongan (pexels.com/Pok Rie)
Ilustrasi kayu gelondongan (pexels.com/Pok Rie)

Truk jungkit yang ditumpangi dibawa EG (26) dan ditemani FD (19) tersebut, kemudian diperiksa Tim Unit IV Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh. Belakangan diketahui kayu yang dibawa kedua warga Kecamatan Bandar Baru itu tidak memiliki dokumen sah atau ilegal.

“Kayu yang diangkut diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” ujar Muliadi.

3. Warga diimbau hentikan penebangan hutan secara liar

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

EG dan FD saat ini dibawa ke Polda Aceh untuk dimintai keterangan keterlibatan aktivitas perambahan hutan. Begitu juga dengan truk jungkit yang digunakan untuk mengangkut kayu gelondongan.

Sehubungan dengan itu, Muliadi mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas penebangan liar atau illegal logging karena melanggar hukum.

“Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Ada Ganja 6,8 Kg, Cermin Buruk Pengelolaan Lapas Kelas IIB Sidimpuan

06 Jun 2026, 16:03 WIBNews