2 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Berbahaya Gagal Edar di Asahan

- 2 Kg sabu asal Malaysia digagalkan saat hendak dibawa ke Surabaya
- Petugas menyita 1.799 sachet liquid vape berbahaya yang mengandung zat mematikan
- Polisi klaim selamatkan 1.799 jiwa dari operasi dan berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal
Asahan, IDN Times – Polres Asahan berhasil mengungkap dua kasus besar yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat. Dalam operasi terpisah, petugas menyita 2 kilogram sabu asal Malaysia dan 1.799 sachet liquid vape berbahaya yang mengandung zat mematikan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal demi keselamatan masyarakat.
1. 2 Kg sabu digagalkan dari Malaysia saat hendak dibawa ke Surabaya

Pengungkapan pertama terjadi di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, pada Minggu (3/8/2025). Petugas menangkap N (34), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang bertindak sebagai kurir sabu dari Malaysia ke Surabaya.
Dari tangannya, polisi menyita 2kilogram sabu dalam kemasan teh China, dua unit ponsel, tas hitam, paspor, dan uang tunai Rp3 juta yang diduga sisa upah perjalanan.
“Tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres Revi dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
2. Liquid vape berisi etomidate dan ketamin juga disita

Kasus kedua diungkap di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, diungkap pada Rabu (6/8/2025). Tersangka IH (25), warga Lhokseumawe, Aceh, kedapatan membawa 1.799 sachet liquid vape ilegal yang dikemas dalam 79 bungkus plastik silver berbagai varian, tersimpan di koper hitam.
Liquid vape itu mengandung zat berbahaya Etomidate dan Ketamin, yang menurut keterangan medis dapat menyebabkan kerusakan fisik, gangguan mental, kecanduan, bahkan kematian.
Tersangka IH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
3. Polisi klaim selamatkan 1.799 jiwa dari operasi

Dari hasil pengungkapan, polisi memperkirakan sekitar 1.799 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan zat mematikan tersebut. Kapolres Asahan juga mengapresiasi kinerja Sat Narkoba dalam mengungkap kedua kasus ini.
“Kami Polres Asahan khususnya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Asahan,” pungkasnya.