18 Kali Beraksi, Pelaku Begal Sadis Diringkus Polisi Binjai

Binjai, IDN Times - Sudah beraksi sebanyak 18 kali, perjalanan tiga pelaku begal ini kandas di tangan Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HP alias Atok (18), RS alias Moldi (18) dan RDT alias Donta (16). Mereka diciduk polisi didua lokasi terpisah.
1. Sebelum ditangkap, pelaku membegal seorang pelajar

Diketahui sebelumnya ketiga pelaku membegal seorang remaja bernama Aldo (17) saat korban tengah melintas di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Peristiwa itu terjadi pada, Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Dua jam setelah kejadian, akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus personel Polsek Selesai bekerjasama dengan Polsek Binjai Utara, Polres Binjai," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Senin (10/6/2024).
2. Tanpa perlawanan, para pelaku diringkus dari dua lokasi berbeda

Diakui dia, Atok dan Moldi diringkus saat sedang duduk di sebuah warung di simpang Tanah Seribu, Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatra Utara pada Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Sementara, pelaku RDT diringkus di rumah mertuanya di Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dua jam setelah Atok dan Moldi diringkus,” terang dia.
3. Bawa sajam, para pelaku dikenal sadis dalam menjalankan aksinya

Riswansyah menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban melintas di lokasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 3190 RBN. Kemudian, pelaku yang berbonceng tiga mengendarai motor Vario 160 memberhentikan korban.
"Dua pelaku bersenjata tajam langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban. Karena merasa takut dan jiwannya terancam, korban melarikan diri, kemudian ketiga pelaku melarikan motor korban. Saat itu juga korban langsung mendatangi Polsek Selesai untuk membuat laporan atas kejadian tersebut," terang Riswansyah.
Mendapatkan informasi, personel Polsek Selesai dan Polsek Binjai Utara melaku kerjasama dan berhasil meringkus ketiga pelaku. "Dari keterangan pelaku, mereka sudah 18 kali melakukan aksi serupa di kawasan Kota Binjai. Mereka kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Polisi juga mengamankan beberapa STNK sepeda motor sebagai barang bukti," tegas Riswansyah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana.