Ilustrasi bacok. (IDN Times/Mardya Shakti)
Menurut Firman, seluruh tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari enam warga Kabupaten Deli Serdang berinisial EET (19), I alias Panjul (19), MJ alias Bejo (18), DS (21), DP 19, dan RDA (19), enam warga Kota Binjai berinisial NAA alias Gojek (15), RPS alias Farel (17), TOES alias Aldo (17, MDD (17), SW (16) dan AF alias Kibo (16), serta satu warga Kabupaten Langkat berinisial FS (17).
Sebagai barang bukti, turut diamankan tiga unit sepeda motor matic tanpa plat nomor kendaraan diduga hasil curian, selembar surat tanda nomor kendaraan, sebuah telepon seluler, sebuah kunci T, sebuah gir roda sepeda motor, sebilah celurit, empat bilah parang panjang, beberapa plat nomor kendaraan diduga palsu, sebuah plat baja, dan beberapa spion sepeda motor.
"Seluruh pelaku, termasuk mereka yang masih di bawah umur, dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun," ujar Firman.