10 Pelanggar Qanun Aceh Dicambuk, 2 Orang Terkait Perkara Homoseksual

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi 10 pelanggar berbagai perkara Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada Selasa (26/8/2026). Mereka dieksekusi dengan cara dicambuk di tempat umum.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut digelar di panggung di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kota Banda Aceh.
10 pelanggar tersebut terdiri dari perkara zina, liwath (homoseksual), khalwat (berduaan bukan muhrim), dan maisir (judi).
1. Dua pasang pasangan zina dicambuk 100 kali

Pantauan IDN Times, eksekusi pertama yakni perkara zina. Dua pasang pasangan tersebut dijatuhkan hukuman 100 kali cambuk karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Adapun pelanggar yang dieksekusi, di antaranya Feri Munandar dengan Nurhasanah dan Samsir Alga dengan Khaira Husrina.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah, mereka tidak mendapatkan potongan hukuman karena masa tahanan. Majelis hakim menganggap masa tahanan empat pelanggar tersebut sebagai tambahan hukuman.
2. Dua pria pelanggar hubungan sesama jenis dihukum 76 kali cambuk

Algojo juga mengeksekusi dua pria perkara liwat atau hubungan sesama jenis. Majelis hakim menyatakan dua orang itu melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka yang masing-masing bernama Qori Husni dan Rabiul Akmal dieksekusi 76 kali cambukan. Majelis hakim sebelumnya memvonis mereka 80 kali cambuk, akan tetapi dipotong masa tahanan.
3. Pasangan khalwat turut dicambuk
Selanjutnya, pasangan perkara khalwat yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dieksekusi dengan hukuman berbeda.
Yusrizal eksekusi tujuh kali cambuk dari sebelumnya divonis delapan kali dan Putri Balqis dieksekusi lima kali dari vonis enam kali cambuk.
4. Pelanggar maisir dicambuk dengan hukuman berbeda

Pelanggar lain yang dieksekusi hari ini yakni Muhammad Adji Akbar dan Surya Darma. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait maisir.
Meski demikian, kedua terdakwa dihukum dengan jumlah cambukan berbeda. Muhammad Adji Akbar dieksekusi 10 kali cambuk, sedangkan Surya Darma 19 kali cambuk.