Pekanbaru, IDN Times - Makam almarhum Dimas Fernanda yang berada di TPU Muslim Medan Polonia, Kota Medan, dibongkar oleh tim dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Riau. Hal itu dilakukan dalam rangka ekshumasi, yakni proses menggali atau mengeluarkan tubuh mayat dari kubur untuk kepentingan autopsi.
Almarhum Dimas Fernanda diketahui sebelumnya merupakan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan yang mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Namun, sebelum dia diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dimas Fernanda meninggal dunia pada 20 November 2023. Diduga kuat, Dimas meninggal dunia tidak wajar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, proses ekshumasi itu dilakukan pada hari Minggu (3/3/2024).
"Benar, hari Minggu kemarin tim dari Subdit 3 Unit 2 bersama tim dokter Forensik RS Bhayangkara (Polda Riau) melakukan ekshumasi terhadap jasad Dimas di TPU Muslim Medan Polonia," ucapnya, Selasa (5/3/2024).
Dikatakannya, berdasarkan laporan yang diterimanya, proses ekshumasi itu dilakukan atas dasar laporan dari keluarga korban. Dimana, keluarga korban menilai Dimas meninggal dunia dengan tak wajar.
"Untuk hasil ekshumasi belum. Tim dokter Forensik (RS Bhayangkara Polda Riau) sedang bekerja," katanya.
