Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan Pekerja Ilegal di Dumai 

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan Pekerja Ilegal di Dumai 
Pihak kepolisian saat mengekspose pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal (IDN Times/ dok Polres Dumai)
Intinya Sih
  • Polres Dumai menggagalkan penyelundupan 56 PMI ilegal dan 7 WNA asal Bangladesh ke Malaysia, serta menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS yang sempat melarikan diri.
  • MF berperan sebagai penampung calon pekerja ilegal, sedangkan RGS menjadi sopir pengantar; polisi menyita dua mobil dan dua ponsel sebagai barang bukti kegiatan penyelundupan.
  • Polda Riau menilai praktik pengiriman PMI ilegal kini terstruktur dan sistematis, serta mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi demi perlindungan hukum dan keselamatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Dumai, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Provinsi Riau, mengungkap kasus penyelundupan pekerja ilegal yang akan dikirim ke luar negeri. Dalam kasus ini, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan pihak kepolisian yang menggagalkan pengiriman 56 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh ke Malaysia dari jalur laut ilegal di wilayah Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan. Alhasil, Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menangkap MF dan RGS.

"Pasca kami gagalkan pengiriman puluhan orang tersebut ke Malaysia, tim Satuan Reserse Kriminal (Polres Dumai) langsung melakukan penyidikan. Kedua tersangka (MF dan RGS) ini sempat melarikan diri, tapi kami berhasil melacak keberadaannya," ucap Kapolres Dumai AKBP Angga F Berlambang, Kamis (23/4/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur larangan terhadap setiap orang yang merekrut, menampung atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah.

AKBP Angga menyebut, bahwa wilayah pesisir Kota Dumai merupakan salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk aktivitas ilegal, sehingga diperlukan pengawasan yang akan terus diperkuat.

"Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat," sebutnya.

1. Ini peran kedua tersangka

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam melancarkan bisnis perdagangan orang tersebut, tersangka MF dan RGS memiliki peran masing-masing. AKBP Angga menerangkan, tersangka MF dalam kasus tersebut, berperan sebagai penampung para calon pekerja ilegal di sebuah rumah singgah sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Sedangkan tersangka RGS, perannya sebagai supir yang menjemput para calon pekerja ilegal dari daerah asalnya dan mengantar ke rumah singgah hingga ke titik pengiriman di wilayah Pantai Selinsing.

"Tersangka MF ini sebagai penampung (para calon pekerja ilegal). Sedangkan tersangka RGS perannya sebagai supir yang menjemput (para calon pekerja ilegal) hingga mengantar ke titik pengiriman," terangnya.

Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional pengangkutan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi aktivitas ilegal tersebut.

2. Kembali amankan 5 PMI Ilegal

Para PMI ilegal saat berada di P4MI Kota Dumai
Para PMI ilegal saat berada di P4MI Kota Dumai (IDN Times/ dok BP3MI Riau)

Selain menangkap kedua pelaku itu, AKBP Angga mengatakan, pihaknya kembali mengamankan 5 PMI Ilegal yang sedang menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia.

"Tim (Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai) kemudian melakukan penelusuran ke sebuah rumah tempat penampungan di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai. Di rumah itu tim kembali mengamankan 5 PMI Ilegal yang sedang menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia. Jadi para PMI ilegal ini semuanya korban," kata AKBP Angga.

3. Terstruktur dan sistematis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua (tengah)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua (tengah) (IDN Times/ dok Polres Dumai)

Disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan, penempatan PMI ilegal bukan lagi sebagai tindakan sporadis. Tetapi sudah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis. 

"Apa yang kami temukan di Dumai, memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," jelas Kombes Pol Hasyim.

Hasyim mengatakan, praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal seperti ini sangat berbahaya. Selain melanggar ketentuan hukum, para korban juga berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi, bahkan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Atas hal tersebut, Kombes Pol Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah. 

"Kami meminta masyarakat untuk memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
Arifin Al Alamudi
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More