Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tersangka Keimigrasian di Riau, WN Singapura Dijebloskan ke Rutan

Jadi Tersangka Keimigrasian di Riau, WN Singapura Dijebloskan ke Rutan
Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago, WN Singapura yang menjadi tersangka Keimigrasian di Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Chan Chee Keen Kenneth dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Provinsi Riau, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Warga Negara (WN) Singapura itu, menjadi tersangka yang diduga melanggar undang-undang keimigrasian terkait pengurusan paspor dengan menggunakan dokumen kependudukan yang palsu.

Untuk diketahui, perkara Chan itu sebelumnya ditangani oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Imigrasi TPI Pekanbaru. Dalam perjalanan penanganan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi mengatakan, kalau pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Ken Chaniago setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim PPNS. Pria 45 tahun itu selanjutnya dijebloskan ke Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini, JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," kata M Arief.

1. Terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi (IDN Times/ Fanny Rizano)
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lanjut dikatakannya, terhadap Chan, pihaknya menjerat dengan Pasal 126 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang secara sengaja memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," lanjut M Arief.

Dalam perkara itu, turut disita Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, fotokopi surat keterangan domisili, fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, dan satu unit handphone iPhone 15 Pro Max.

2. Terungkap saat hendak mengurus permohonan paspor Indonesia

Ilustrasi paspor baru Indonesia (kemenkumham.go.id)
Ilustrasi paspor baru Indonesia (kemenkumham.go.id)

Disisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Hubertus HM menerangkan, terungkapnya tindak pidana keimigrasian ini, berawal saat Chan hendak mengurus permohonan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Pekanbaru pada 10 Oktober 2024 lalu. Saat itu dia mengaku bernama Ken Chaniago.

"Saat wawancara, petugas mencurigai keterangan yang diberikan oleh tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa KC (Ken Chaniago) memberikan informasi yang tidak benar demi memperoleh dokumen perjalanan Indonesia," terang Hubertus.

3. Sudah 8 tahun tinggal di Indonesia dan bekerja sebagai marketing

Kepala Kantor Imigrasi TPI Pekanbaru Hubertus HM saat menerangkan perkara Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago (IDN Times/ Fanny Rizano)
Kepala Kantor Imigrasi TPI Pekanbaru Hubertus HM saat menerangkan perkara Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dijelaskan Hubertus, Chan alias Ken Chaniago, dulunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Ia juga tercatat sebagai seorang tenaga kerja asing di Indonesia.

"Tersangka berada di Indonesia sudah cukup lama, karena sebelumnya yang bersangkutan pemegang izin tinggal terbatas," jelasnya.

Lebih lanjut diterangkannya, WN Singapura itu diketahui telah 8 tahun berada di Indonesia. Dimana, keseharian Chan itu, bekerja sebagai seorang tenaga marketing atau pemasaran.

"Kalau dari hasil penelusuran kita, yang bersangkutan merasa nyaman untuk tinggal di Indonesia," terang Hubertus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Cek Tanggal dan Lokasinya, Ini 2 Event Balap Bulan Mei 2026 di Medan

10 Apr 2026, 05:00 WIBNews