Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Korupsi BNI di Riau, Polisi Kembali Tetapkan 7 Tersangka

Dugaan Korupsi BNI di Riau, Polisi Kembali Tetapkan 7 Tersangka
Bank BNI (Sumber: Detik Finance)
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Dugaan korupsi yang terjadi di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Bengkalis, Provinsi Riau, memasuki babak baru. Pasalnya, dugaan rasuah yang ditangani oleh penyidik Subdit II pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu, kembali melakukan penetapan tersangka.

Tak tanggung-tanggung, jumlah tersangka kali ini dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak 7 orang. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Minggu (13/10/2024).

"Benar, ada penetapan tersangka sebanyak 7 orang," ucap Kombes Pol Anom Karibianto.

Diketahui, adapun dugaan korupsi yang diusut di bank milik BUMN itu yakni, penyelewengan dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

1. Polisi belum mau buka identitas dan peran para tersangka

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto (IDN Times/ dok Polda Riau)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto (IDN Times/ dok Polda Riau)

Meskipun begitu, Kombes Pol Anom sampai saat ini, belum mau memberi tahu identitas ketujuh tersangka dan apa-apa saja perannya dalam dugaan korupsi tersebut. Begitu juga terkait dengan penahanan, apakah sudah dilakukan atau belum, Kombes Pol Anom belum bisa berkomentar lebih banyak.

"(Para tersangka) Dari pegawai bank dan tersangka lain yang diuntungkan dengan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

2. Dua mantan pimpinan dan penyelia pemasaran sudah diadili

Ilustrasi tersangka. (IDN Times)
Ilustrasi tersangka. (IDN Times)

Dalam kasus ini sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan 3 orang tersangka terlebih dahulu. Mereka adalah Romy Rizki, Eko Ruswidyanto dan Doni Suryadi.

Tersangka Romy merupakan mantan pimpinan BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2017 hingga Maret 2021. Sedangkan tersangka Eko, mantan pimpinan BNI KCP OBO Bengkalis periode Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Tersangka terakhir yakni Doni, merupakan mantan penyelia pemasaran di BNI KCP OBO Bengkalis.

Terhadap ketiga nama diatas, saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

3. Kerugian negara Rp46,6 miliar

ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)
ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)

Kasus ini terungkap saat kantor cabang BNI Dumai melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas BNI KCP Bengkalis, per tanggal 22-23 Juni 2023. Saat itu, petugas bank melakukan pemanggilan atau menghubungi 16 debitur secara acak dan menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, satuan audit internal BNI kantor pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas KUR di BNI KCP Bengkalis tersebut.

Saat itu, ditemukan 654 debitur yang nama atau identitasnya digunakan dalam pengajuan KUR, untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga. Adapun total penyaluran KUR tercatat Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 sampai dengan Juni 2022.

Petugas BNI KCP Bengkalis yang menyalurkan dana KUR itu, tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Analisa hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang diuntungkan. Sehingga, menimbulkan kerugian pada bank pelat merah tersebut.

Adapun modusnya, tersangka Romy selaku pimpinan BNI KCP Bengkalis periode Agustus 2020-April 2021, bertindak sebagai pemutus dan menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 orang debitur perorangan. Mereka masing-masing mendapatkan Rp100 juta.

Uang itu untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari tersangka Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

Atas hal itu, uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,6 miliar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Arifin Al Alamudi
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano

Latest News Sumatera Utara

See More

Hampir Sebulan Dirawat, Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Meninggal

06 Jul 2026, 22:30 WIBNews