Pekanbaru, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat keputusan mengejutkan terhadap 2 dokter terdakwa korupsi. Status dr Wira Dharma dan dr Andri Justin diubah dari tahanan Rutan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini menjadi tahanan kota.
"Benar, hakim yang mengalihkan status penahanannya, dari tahanan Rutan Bangkinang ke tahanan kota," ucap K Ario Utomo, jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam dugaan rasuah yang dilakukan kedua dokter itu, Selasa (22/10/2024).
"Pengalihan tahanan kedua terdakwa berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sambungnya.
Untuk diketahui, dr Wira dan dr Andri merupakan terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar di RSUD Bangkinang. Dimana, saat dugaan rasuah itu terjadi, dr Wira dan dr Andri menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang.
Kini, proses hukum kedua dokter itu di persidangan, telah masuk dalam tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
