Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Hoaks Soal Pulau Rempang

Akan disidangkan dalam waktu dekat

Batam, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) limpahkan berkas perkara dua warga Kota Batam yang tersandung kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait ditangkapnya Ustadz Abdul Somad (UAS).

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka berinisial BM (39) dan ISW (59).

Keduanya terbukti melakukan penyebaran informasi bohong di media sosial Facebook dan Tiktok terkait pemeriksaan UAS oleh Polda Kepri karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Pulau Rempang.

"Berkas perkara dua tersangka dan barang bukti sudah lengkap. Jadi kami langsung limpahkan berkas perkara dan dua tersangka itu ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam," kata Kombes Pol Nasriadi, Rabu (22/11/2023).

1. Salah satu tersangka bekerja sebagai honorer Pemerintah Kota Batam

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Hoaks Soal Pulau RempangKabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama 2 tersangka penyebar Hoax (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Nasriadi menjelaskan, BM yang merupakan salah satu tersangka penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian ini bekerja sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota Batam.

"Tersangka BM ini merupakan tenaga honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota Batam," ujarnya.

2. Dua tersangka penyebar Hoax sampaikan permintaan maaf

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Hoaks Soal Pulau RempangIlustrasi tahanan (dok gambar/ IDN Times)

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Polda Kepri pada, Jumat (29/9) lalu, tersangka BM dan ISW juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat dan pihak kepolisian.

BM mengatakan bahwa dirinya terpancing amarah atas informasi yang didapatkannya di grup whatsapp dan menyebarluaskan informasi Hoax tersebut ke sosial media Facebook.

"Atas dasar itu saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat karena menyebarkan informasi bohong fi sosial media," kata BM.

Sementara ISW, ia mengaku merupakan salah satu penggemar fanatik Ustadz Abdul Somat dan menyebar luaskan video yang didapatinya di tiktok.

"Saya mohon ampun dan maaf kepada seluruh masyarakat serta petinggi Polri di pusat dan Kepri karena postingan Hoax yang saya unggah di Tiktok," ungkap ISW.

3. Akan disidangkan dalam waktu dekat

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Hoaks Soal Pulau RempangGedung Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa dua tersangka yang telah dilimpahkan ini dijerat dengan pasal yang berbeda.

Dijelaskannya, BM dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, untuk ISW dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kedua tersangka akan disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat ini masih dalam proses administrasi," kata Andreas.

Baca Juga: Aktivitas Masyarakat Pulau Rempang Berangsur Normal

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya