Panglima Rempang 'Long' di Tuntut 6 Bulan Penjara

Kuasa Hukum harapkan Iswandi terbebas dari segala tuduhan

Batam, IDN Times - Proses hukum massa aksi bela Rempang yang di polisikan terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Iswandi alias Long dengan kurungan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Iswandi alias Long atau yang kerap di sebut sebagai Panglima Rempang merupakan salah satu terdakwa yang di amankan pihak kepolisian dalam aksi solidaritas bela Rempang di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Batam dengan Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

“Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Iswandi dari Jaksa Penuntut Umum kita buka dan terbuka untuk umum,” kata David P Sitorus sembari mengetuk palu tanda sidang dimulai, Senin (12/2/2024).

1. Iswandi di tuntut 6 bulan kurungan penjara

Panglima Rempang 'Long' di Tuntut 6 Bulan PenjaraTerdakwa Iswandi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi di bacakan secara langsung oleh JPU M Abdullah Ihsan.

Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Iswandi dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU M Abdullah Ihsan.

Baca Juga: Sidang 35 Terdakwa Demo Rempang, Saksi Bela Iswandi 'Long'

2. Kuasa hukum harapkan Iswandi dapat terbebas dari segala tuduhan

Panglima Rempang 'Long' di Tuntut 6 Bulan PenjaraTerdakwa Iswandi alias Long saat di ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Iswandi, Deby Agustinus Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembelaan dalam agenda Pledoi (pembelaan dari terdakwa/kuasa hukum) selanjutnya.

“Kami hargai tuntutan yang di bacakan JPU, kami yakin bang Long masih ada harapan bebas. Kami akan tuangkan dalil-dalil kami dalam Pledoi,” kata Deby Agustinus.

3. Selain Iswandi, 34 terdakwa lainnya juga masih berproses di kursi pesakitan

Panglima Rempang 'Long' di Tuntut 6 Bulan PenjaraProses persidangan 34 terdakwa bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Selain terdakwa Iswandi, sebanyak 34 orang lainnya yang juga di amankan oleh pihak kepolisian saat ini masih berproses hukum di PN Batam.

Hingga saat ini, 34 terdakwa lainnya ini masih berada pada agenda pemeriksaan saksi-saksi sebelum memasuki agenda tuntutan dari JPU.

Mereka di dakwa melakukan tindakan pengerusakaan hingga perbuatan melawan petugas pada saat aksi solidaritas bela Rempang pada 11 September 2023 lalu.

Para terdakwa ini menjalani proses persidangan yang lebih lama dikarenakan berkas perkara yang di jadikan menjadi satu.

Hal tersebut membuat proses pemeriksaan saksi menjadi lebih lama karena majelis hakim harus menyidangi para terdakwa satu persatu.

Baca Juga: Saksi Ahli: Iswandi Tidak Lakukan Penghasutan saat Aksi Bela Rempang

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya