Kapal Super Tanker MT Arman 114 Hanyut, Dekati Pipa Gas RI-Singapura

Diduga karena jangkar kapal rusak dan cuaca buruk

Batam, IDN Times - Kapal super tanker MT Arman 114 yang telah disita pemerintah Indonesia, hanyut dan mendekati pipa gas di pesisir timur perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, yang kini merupakan aktivis dan pemerhati kemaritiman Republik Indonesia.

"Kapal tersebut sekarang hanyut ke arah timur dari titik awal, jaraknya sudah 700 meter dari pipa gas bawah laut yang menghubungkan Kota Batam dan Singapura. Posisi kapal masih di Batu Ampar Anchorage sekarang," kata Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Sabtu (20/7/2024).

1. Diduga jangkar kapal MT Arman 114 rusak

Kapal Super Tanker MT Arman 114 Hanyut, Dekati Pipa Gas RI-SingapuraBadan Keamanan Laut (Bakamla) ketika beraksi soal penangkapan kapal super tanker di ZEE Indonesia. (Dokumentasi Bakamla)

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menjelaskan, hanyutnya kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran tersebut diduga karena kerusakan di bagian jangkar kapal.

"Dugaannya jangkarnya rusak dan kapal tersebut hanyut ke arah timur," tegasnya.

Selain itu, faktor cuaca yang tidak menentu di perairan Batu Ampar, Kota Batam belakangan ini menjadi salah satu faktor lainnya penyebab kapal super tanker tersebut hanyut ke arah timur.

2. Kapal dekati pipa gas bawah laut penghubung Indonesia-Singapura

Kapal Super Tanker MT Arman 114 Hanyut, Dekati Pipa Gas RI-SingapuraBadan Keamanan Laut (Bakamla) ketika beraksi soal penangkapan kapal super tanker di ZEE Indonesia. (Dokumentasi Bakamla)

Saat ini, posisi kapal tersebut telah berada di koordinat N 1°12.603′, E 104°00.982′. Posisi ini mendekati pipa gas bawah laut yang menghubungkan Kota Batam dengan Singapura.

"Jarak kapal tersebut dengan pipa gas kini sudah kurang lebih 700 meter. Jelas ini berbahaya karena sudah sangat dekat," ujar Ponto.

3. Dugaan pelanggaran keselamatan dan keamanan pelayaran

Kapal Super Tanker MT Arman 114 Hanyut, Dekati Pipa Gas RI-SingapuraBadan Keamanan Laut (Bakamla) ketika beraksi soal penangkapan kapal super tanker di ZEE Indonesia. (Dokumentasi Bakamla)

Ponto menambahkan, insiden hanyutnya kapal MT Arman 114 ini diduga melanggar aturan keselamatan dan keamanan pelayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Itulah sebabnya harus diperiksa mengapa kapal itu sampai hanyut. Penyidik pelanggaran Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana yang diatur pada Pasal 282 adalah KPLP, Polri, dan TNI AL. KPLP, Polri, dan TNI AL harus segera mengambil tindakan terkoordinasi agar keselamatan dan keamanan pelayaran tetap terjamin," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada, Rabu (11/7) lalu telah menetapkan terkait kasus kapal super tanker MT Arman 114.

Majelis Hakim PN Batam menetapkan kapal super tanker MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.

Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat Salurkan Rp12,5 Miliar ke Pulau Terluar RI

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya