Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Aceh Kurir 43 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Warga Aceh Kurir 43 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Medan, IDN Times -  Seorang warga Aceh bernama Wardani Ibrahim dituntut dengan pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2023). Dia didakwa bersara menjadi perantara perdagangan sabu-sabu. Bukan sedikit, sabu-sabu yang dibawa nya seberat 43 Kg.

Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati," tegasnya.

1. Tidak ada pertimbangan yang meringankan

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Dalam dakwaannya, hal yang memberatkan, lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Wardani juga sudah pernah dihukum dalam kasus pidana.

"Sementara hal  yang meringankan, tidak ditemukan," kata JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim Dahlan Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memnyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

2. Wardani menitipkan sabu di rumah rekannya

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaannya, kasus yang menimpa Wardani bermula ketika dia menitipkan sabu-sabu ke rumah Sofyan (berkas terpisah). Sofyan kemudian menunggu telepon dari teman Wardani yang hendak mengantarkan sabu tersebut.

Mereka berdua kemudian berangkat ke rumah Sofyan di kawasan Jalan kakatua, Kecamatan Medan Sunggal. Sabu-sabu yang dibawa dengan dua tas jinjing kemudian dibawa ke dalam rumah Sofyan.

Sofyan kemudian menghubungi Wardani beberapa jam kemudian. Wardani juga langsung menghubungi Acong (DPO) dan memberitahukan bahwa sabu-sabu tersebut sudah dititip ke Sofyan.

3. Terdakwa Sofyan lebih dulu ditangkap

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi Sofyan. Dia meminta uang sewa rumah untuk memindahkan sabu-sabu dari rumahnya. Namun, belum sempat memindahkan sabu, dia kemudian ditangkap depan rumahnya pada 10 April 2023 oleh petugas BNN. Dari Sofyan petugas menyita 41 bungkus sabu-sabu dengan berat 43 Kg.

Setelah Sofyan, BNN kemudian menangkap Wardani. Dia ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Seikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Syariah Menunggu Kak Na di Rumah Darurat

07 Apr 2026, 23:00 WIBNews