Tok! Hakim Tolak Perkara Anak Gugat Ibu karena Rumah di Aceh 

Sidang perkara ini sudah digelar hingga 15 kali

Aceh Tengah, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan tidak dapat menerima gugatan AH, penggugat ibu kandung yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di dunia maya. Informasi itu IDN Times dapatkan dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon.

Berdasarkan situs tersebut, sidang putusan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu dilaksanakan pada Selasa, 30 November 2021, di Ruang Sidang Kartika, PN Takengon. Sidang dipimpin langsung oleh Aswin Arief sebagai hakim ketua dengan dibantu dua hakim anggota, Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan.

1. Isi hasil putusan hakim yang menolak gugatan anak penggugat ibunya

Tok! Hakim Tolak Perkara Anak Gugat Ibu karena Rumah di Aceh Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sidang yang diklasifikasi perkara dengan perbuatan melawan hukum tersebut, telah terdaftar ke pengadilan sejak, Senin, 19 Juli 2021. Gugatan itu didaftarakan oleh AH dengan Kuasa Hukum Penggugat, Basyrah Hakim. Adapun pihak yang digugat yakni K, A, beserta F, M, dan R.

Di perkara ini, AH menganggap ibu beserta empat orang lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan penggugat. Atas tindakan itu, ia menggugat kelimanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, di persidangan pembacaan putusan atau sidang ke-15, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan AH kepada empat tergutat. Dalam putusan akhir, hakim menyatakan, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," putus hakim, dikutip dari situs SIPP PN Takengon.

"Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500,00," bunyi putusan selanjutnya.

Baca Juga: Viral! Sengketa Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp700 Juta

2. Sidang anak menggugat ibunya digelar hingga 15 kali

Tok! Hakim Tolak Perkara Anak Gugat Ibu karena Rumah di Aceh Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Perkara ini telah menjalani 15 kali persidangan dengan memakan waktu hingga 125 hari. Sidang pertama digelar, pada Rabu, 28 Juli 2021. Selanjutnya, pembacaan gugatan digelar dalam sidang ketiga, pada Kamis, 2 September 2021.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Takangon pernah berupaya untuk memediasi perkara ini dengan menunjuk Bani Muhammad Alif SH sebagai mediator. Proses mediasi dilakukan dimulai dari 28 Juli-6 Agustus 2021. Akan tetapi, upaya mediasi tidak berhasil.

Di persidangan ke-13 mengenai pelaksanaan pemeriksaan setempat, digelar pada 16 November 2021. Usai persidangan ini, penggugat melakukan peninjauan tanah dan bangunan rumah yang dipergugatkan dengan keluarganya.

Setelah meninjau, majelis hakim menggelar sidang ke-14 untuk mengambil kesimpulan para pihak. Terakhir, sidang ke-15, dilakukan pembacaan putusan terkait perkara yang diklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum tersebut.

3. Sekilas viralnya kasus anak gugat ibu kandung di Aceh

Tok! Hakim Tolak Perkara Anak Gugat Ibu karena Rumah di Aceh Tangkap layar layar anak menggugat ibu kandung dan keluarganya terkait sengketa rumah. [Muhammad/Saifullah)

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinsial AH, menggugat ibu kandungnya sendiri yang berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Gugatan terkait rumah keluarga yang masih ditempati ibu dan adik AH.

Kejadian itu direkam dalam sebuah video singkat saat AH sedang melakukan pemantauan rumah milik keluarga tersebut yang menjadi sengketa. Videonya kemudian viral di media sosial dan diunggah berbagai akun. Salah satunya, video yang diunggah akun Instagram @-terciduk.aceh.

Berikut kutipan keterangan yang diunggah.

"Miriisss sekali......Kabag Pemerintahan Kab.Aceh Tengah berinisial AH, diduga Tega menggugat Ibu Kandungnya yang telah berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon. Gugatan ini Terkait rumah keluarga yang masih di tempati ibu dan adik adiknya.

Dan dengan teganya mengusir Ibu beserta saudara kandungnya sendiri dari rumah milik keluarga tersebut, AH sendiri merupakan anak kandung."

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya