Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum Dihadirkan

JPU dan kuasa hukum terdakwa IS saling klaim

Bener Meriah, IDN Times - Sidang lanjutan perkara tumbuhan dan satwa liar konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya (KSDAE) kasus jual beli kulit serta tulang belulang Harimau Sumatera terhadap terdakwa IS (48) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (6/9/2022). 

Persidangan dipimpin Ahmad Nur Hidayat sebagai hakim ketua dengan dibantu dua hakim anggota, Muhammad Abdul Hakim Pasaribu serta Beny Kriswardana. Sidang kedua ini digelar dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi.

1. Sidang hadirkan mantan bupati Bener Meriah CS dan tiga petugas Gakkum

Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum DihadirkanLima saksi dihadirkan dalam sidang perkara Konservasi Sumber Daya Alam atas terdakwa IS (48) di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pantauan IDN Times, ada tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rudi Hermawan SH, Ully Fadil SH MH, Widi Utomo SH, yang hadir dalam persidangan. Sementara, dalam sidang kedua tersebut, JPU menghadirkan lima orang saksi.

Lima saksi itu di antaranya, Musriadi (51), Andi Syahputra (44), dan Abdul Hamid (53) masing-masing dari Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Wilayah Sumatera. Mereka petugas yang terlibat langsung dalam penangkapan.

Sedangkan dua saksi lainnya, yakni mantan bupati Bener Meriah berinisial AH (41) dan rekannya, SU (44). Keduanya merupakan tersangka dalam dugaan kasus yang sama dan menjerat terdakwa IS.

2. Kuasa hukum IS temukan fakta baru dalam persidangan

Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum DihadirkanLima saksi dihadirkan dalam sidang perkara Konservasi Sumber Daya Alam atas terdakwa IS (48) di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kuasa Hukum IS, Hamidah SH MH mengatakan, sidang kali ini pihaknya menggali fakta-fakta yang disampaikan sebagaimana ketentuan pidana jaksa yang menuduh adanya pelanggaran.

Akan tetapi, ia bersama Albar SH Mpd, tidak menemukan adanya kesalahan kliennya usai menggali informasi dari bukti penangkapan yang dilakukan oleh saksi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Hamidah mengungkapkan jika pihaknya menemukan fakta baru yang didapatkan dari AH dan SU serta tiga saksi KLHK. Pihak Gakkum dikatakannya, dalam persidangan mengaku jika ada kesengajaan undercover buy yang dilakukan.

"Dan mereka dengan gamblang tadi dari pihak penangkapan mengatakan memang kondisi ini diciptakan dengan adanya," kata Hamidah, usai sidang, pada Selasa (6/9/2022).

3. Pihak Gakkum dinilai telah menciptakan kejahatan baru

Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum DihadirkanTerdakwa IS (48) jalani sidang perkara Konservasi Sumber Daya Alam di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Atas adanya kesengajaan dengan skenario penangkapan disampaikan Hamidah, pihak Gakkum secara tidak langsung telah menciptakan kejahatan baru.

Padahal diakuinya, tindakan tersebut secara pidana tidak boleh dilakukan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya.

"Kalau menciptakan kondisi seperti dilakukan KLHK dengan mencari kontak, cari tahu, berlaga seolah pembeli yang akhirnya pembeli anteng-anteng saja," ujar Hamidah.

"Dan di dalam aturan ini tidak ada aturan yang menyatakan percobaan menjual kulit harimau itu bisa dihukum," imbuhnya.

Hamidah menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak KLHK yang menciptakan skenario penangkapan terhadap kliennya. Sebab kerja pihak Gakkum dalam hal ini telah menjebak masyarakat.

"Dan secara pidana, mereka juga bisa dilaporkan," ucapnya.

4. JPU sebut IS berperan aktif dalam kasus yang diperkarakan

Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum DihadirkanTerdakwa IS (48) jalani sidang perkara Konservasi Sumber Daya Alam di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sementara itu, ketiga JPU sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kelima saksi yang sama. Ully Fadil, salah seorang JPU menyampaikan, bahwa dalam perkara jual beli bagian satwa liar dilindungi, IS memiliki peran aktif.

"Kalau di sini peran aktifnya yang melakukan transaksi jual beli," ucap Ully, usai persidangan.

5. Antara terdakwa IS dan tersangka AH serta SU saling terlibat

Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum DihadirkanSidang di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong dipimpin Ahmad Nur Hidayat sebagai hakim ketua dengan dibantu dua hakim anggota, Muhammad Abdul Hakim Pasaribu serta Beny Kriswardana. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Tak hanya itu, usai mendengarkan penjelasan, ia menyampaikan, bahwa antara terdakwa IS beserta tersangka AH dan SU saling terlibat sesuai surat dakwaan.

"Berdasarkan surat dakwaan itukan secara bersama-sama mereka bertiga melakukan transaksi jual beli kulit harimau," jelasnya.

"Peran mereka bersama-samalah, karena dikaitkan dengan Pasal dalan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tambahnya.

6. JPU belum bisa sebutkan tuntutan hukum yang diberikan

Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum DihadirkanTerdakwa IS (48) jalani sidang perkara Konservasi Sumber Daya Alam di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Terkait hukuman yang bakal dituntut terhadap terdakwa IS, JPU belum bisa memastikan. Namun ditegaskan maksimal lima tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kalau kita tidak tahu, kalau ancaman dia maksimal lima tahun. Itu kita belum tahu dan nanti lihat di fakta persidangan," tuturnya.

7. Dapat perhatian publik, kasus diharapkan diungkap seutuhnya

Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum DihadirkanBarang bukti opsetan Harimau Sumatera ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sehubungan dengan itu, Pemerhati Hukum dan Pegiat Lingkungan, Nurul Ikhsan menyebutkan, kasus yang menjerat IS, SU, dan mantan bupati Bener Meriah berinisial AH harus diungkap sebab menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, kasus ini harus benar-benar diungkap sesuai fakta dan penerapan hukum.

“Kita berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang. Karena kasus ini mendapat perhatian dari publik,” kata Ikhsan.

“Kita juga berharap kasus-kasus TSL di Aceh berkurang mengingat jumlah satwa dilindungi di Aceh semakin berkurang," imbuhnya.

Baca Juga: Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya