Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka

Diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta

Banda Aceh, IDN Times - Mantan bupati Bener Meriah berinsial A (41) beserta dua rekannya, IS (48) dan S (44) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli satwa dilindungi berupa kulit maupun tulang belulang Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan itu ditetapkan, pada Senin, 30 Mei 2022, usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berserta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, pertama adalah saudara IS (48), A (41), dan S (44),” kata Ridho, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Aceh, pada Jumat (3/6/2022).

1. Penetapan tersangka usai IS ditahan

Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan TersangkaKonferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala Balai Penegak Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Subhan, membeberkan alasan tim meningkatkan status mantan bupati Bener Meriah berinsial A dan rekannya, S menjadi tersangka. Padahal sebelumnya, meski telah tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli bagian satwa dilindungi, keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

Dikarenakan masih kurangnya bukti dan saksi, A dan S yang telah ditahan 1x24 jam sejak penangkapan, saat itu dikatakan Subhan, terpaksa dikembalikan ke keluarga mereka masing-masing.

“Penyidik belum menentukan satu kesepakatan apakah ini mau ditingkatkan atau tidak. Menurut mereka, masih ada saksi kunci berinsial IS yang harus ditangkap terlebih dahulu untuk bisa meningkatkan kasus ini,” kata Subhan.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

2. IS menyerahkan diri karena mengetahui jadi buronan

Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan TersangkaKonferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Usai mengembalikan A dan S, tim dikatakan Subhan, kembali merancang penangkapan terhadap terduga IS yang melarikan diri. Alhasil, pada Rabu, 29 Mei 2022, IS menyerahkan diri ke petugas.

“IS menyerahkan diri karena yang bersangkutan merasa tidak nyaman setelah mengetahui kita sedang mencari yang bersangkutan,” ujar Subhan.

“Dari pemeriksaan saudara IS, maka semuanya bisa terungkap, sehingga ketiga orang ini disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” imbuhnya.

3. Ketiganya dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan TersangkaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Penyidik telah menyita barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, satu mobil beserta kunci, dua gawai, satu lembar STNK, satu toples plastik dan satu boks plastik.

Ridho menjelaskan, dari proses penindakan ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh," tegas Ridho

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya