Keroyok Remaja, Polisi Tangkap Ketua Gangster dan Anggotanya di Aceh

Rata-rata pelaku masih anak di bawah umur

Banda Aceh, IDN Times - Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial RR (20), ketua gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO) atas dugaan penganiayaan seorang remaja, Sabtu (16/9/2023) malam.

Pria warga Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh, itu kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disebut kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

1. Korban dijemput dari rumah, lalu dipukuli di terowongan

Keroyok Remaja, Polisi Tangkap Ketua Gangster dan Anggotanya di AcehIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penganiayaan yang dialami korban berusia 16 tahun, warga Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh tersebut, terjadi pada Kamis (17/8/2023). 

Dikatakan, korban awalnya mendapat pesan dari pelaku RR melalui pesan singkat WhatsApp. Beberapa saat kemudian, remaja itu dijemput seorang terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun dari rumahnya. 

Korban sempat dibawa ke kawasan Lapangan Tugu Darussalam, akan tetapi mereka kemudian berpindah ke kawasan terowongan atau underpass Jembatan Lamnyong. Di tempat tersebut, korban dianiaya RR beserta pelaku lainnya.

“Sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala akibat pemukulan secara bersama-sama oleh para pelaku,” kata Fadillah, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi

2. Kasus terbongkar ketika adik korban melihat video penganiayaan abangnya

Keroyok Remaja, Polisi Tangkap Ketua Gangster dan Anggotanya di Aceh(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Terungkapnya kasus penganiayaan dijelaskan Fadillah, bermula ketika adik korban melihat video penganiayaan yang dilakukan RR terhadap remaja laki-laki itu. Sang adik lalu menanyakan kepada korban mengenai kebenaran video tersebut.

Mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Sesuai dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh, dilakukan penyidikan.

Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kemudian menangkap satu per satu para anggota gangster IKAO. Termasuk belakangan, tim menangkap RR selaku ketua gangster di kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Dari keterangan yang diduga pelaku, mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan,” jelas Fadillah. 

3. Rata-rata pelaku masih di bawah umur

Keroyok Remaja, Polisi Tangkap Ketua Gangster dan Anggotanya di AcehPolresta Banda Aceh menangkap gangster. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Pengembangan dari penangkapan RR berlanjut juga terhadap lima pelaku lain yang turut ikut menganiaya korban. Bahkan, dua anggota gangster IKAO yang sering meresahkan masyarakat, ditangkap.

Selain RR, adapun para pelaku yang ditangkap rata-rata masih di bawah umur, yakni masing-masing satu orang berusia 14 tahun dan 15 tahun, empat orang berusia 16 tahun, serta satu orang berusia 17 tahun.

Kepada para pelaku yang masih di bawah umur dikatakan Fadillah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak serta pendampingan dari Balai Pemasyarakatan Bimbingan Klien Anak.

“Karena beberapa pelaku memang masih di bawah umur, kita tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari bapas,” kata Fadillah.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh berharap, orang tua dan dewan guru turut mengambil peran mengawasi anak yang merupakan generasi muda bangsa. Tujuannya, agar anak terhindar dari hal-hal tidak diinginkan serta terjerumus dengan kenakalan remaja.

4. Ancaman hukuman kepada para pelaku penganiayaan

Keroyok Remaja, Polisi Tangkap Ketua Gangster dan Anggotanya di AcehPolresta Banda Aceh menangkap gangster. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Selain menangkap para pelaku, tim dikatakan Fadillah, juga menyita sejumlah barang bukti yang sering dipergunakan gangster tersebut. Di antaranya, lima unit gawai, satu unit sepeda motor, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali. 

Sehubungan dengan itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasl 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Jo Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara itu, ditambahkan Fadillah, bagi siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Bagi pelaku yang sudah dewasa, kita lakukan penahanan dan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” jelas Fadillah.

Baca Juga: Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya